
Kondisi SPPG di Kota Bogor yang Belum Memenuhi Standar
Dari total 55 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Bogor, hanya empat di antaranya yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Dwi, SLHS merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap SPPG. Sertifikat ini bertujuan sebagai bukti tertulis bahwa pangan yang disajikan memenuhi standar keamanan dan kesehatan sesuai dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
”Sebanyak 51 SPPG yang ada di Kota Bogor belum mengantongi SLHS,” ujarnya dalam pernyataannya pada Selasa 11 November 2025.
Persyaratan untuk Mendapatkan SLHS
Untuk mendapatkan SLHS, SPPG harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah:
- Surat permohonan resmi dari pengelola SPPG.
- Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional.
- Kebersihan dapur dan lingkungan sekitar.
- Bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Namun, persyaratan tersebut tidak cukup untuk langsung mendapatkan SLHS. Tim verifikasi akan melakukan pemeriksaan dokumen serta inspeksi lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor.
”Selain itu, SPPG juga harus menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium,” tambahnya.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SPPG
Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal menjelaskan bahwa SPPG tidak wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dalam konteks program MBG. Namun, jika bangunan tersebut baru dibangun, IMB tetap diperlukan.
”Kecuali apabila bangunan baru, tetap harus ada IMB. Untuk data-data pengajuan SLHS ada di DPMPTSP, karena rata-rata SPPG di Kota Bogor itu rumah,” jelas Irfan.
Masalah yang Dihadapi SPPG
Pemenuhan SLHS bagi SPPG terbukti menjadi tantangan besar. Banyak pengelola SPPG masih kurang memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini membuat banyak dari mereka kesulitan dalam mengajukan SLHS.
Masalah lain yang sering muncul adalah keterbatasan dana dan sumber daya. Banyak SPPG yang berada di bawah skala kecil dan tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi semua persyaratan. Selain itu, kurangnya sosialisasi tentang pentingnya SLHS juga menjadi hambatan.
Langkah yang Dilakukan Pemerintah
DPMPTSP Kota Bogor terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pengelola SPPG terhadap pentingnya SLHS. Beberapa kebijakan dan program pelatihan sudah dijalankan, termasuk bimbingan teknis dan pemberian informasi lengkap mengenai proses pengajuan SLHS.
Di samping itu, pihak DPMPTSP juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa seluruh SPPG yang mengajukan SLHS memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Tantangan di Masa Depan
Meski sudah ada upaya dari pemerintah, tantangan tetap terjadi. Ketersediaan tenaga ahli, biaya pemeriksaan laboratorium, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan tetap menjadi isu yang perlu diperhatikan.
Komentar
Kirim Komentar