Hampir 4 juta WP Belum Aktif Coretax, Ini Dampaknya Tahun 2026

Hampir 4 juta WP Belum Aktif Coretax, Ini Dampaknya Tahun 2026

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Hampir 4 juta WP Belum Aktif Coretax, Ini Dampaknya Tahun 2026. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Peningkatan Penggunaan Akun Coretax di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Sampai dengan tanggal 29 Desember 2025, sebanyak 9,8 juta wajib pajak sudah berhasil mengaktifkan akun mereka. Namun, pada hari ini (30/12), jumlah tersebut meningkat menjadi 10,22 juta orang.

Aktivasi akun Coretax sangat penting karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026 harus menggunakan sistem Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa sistem digitalisasi perpajakan semakin diperkuat oleh pemerintah.

Namun, masih ada sekitar 4,56 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. DJP Kemenkeu mencatat bahwa total wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2025 adalah sebanyak 14,78 juta orang. Dengan demikian, masih banyak wajib pajak yang perlu segera mengambil langkah untuk mengaktifkan akun mereka.

Komposisi Wajib Pajak yang Sudah Mengaktifkan Akun Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 10,22 juta wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax, terdiri dari:

  • Wajib pajak orang pribadi: sebanyak 9,33 juta orang
  • Wajib pajak badan: sebanyak 805.607 orang
  • Instansi pemerintah: sebanyak 88.208 orang
  • Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): sebanyak 221 orang

Ini menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak berupa individu sudah mulai beralih ke sistem digitalisasi pelaporan pajak.

Risiko Jika Tidak Aktivasi Coretax

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya memberikan peringatan tentang risiko jika wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. Ia menyatakan, “Jika tidak mengaktifkan akun Coretax, maka tidak bisa melaporkan SPT dan juga tidak bisa mengajukan permohonan layanan apapun.”

Dalam catatannya, DJP Kemenkeu mencatat bahwa ada 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan. Jika wajib pajak tidak segera melaporkan SPT, maka mereka akan dikenakan denda karena terlambat.

Selain itu, setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik serta tanda tangan digital. Langkah-langkah ini diperlukan agar proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat dilakukan secara efektif dan aman.

Imbauan untuk Segera Aktivasi Akun Coretax

Bimo Wijayanto mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa kode otorisasinya telah dibuat agar dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan.

Dengan demikian, penggunaan sistem Coretax tidak hanya menjadi kewajiban tetapi juga menjadi salah satu cara untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak yang aktif dalam sistem ini akan lebih mudah mengakses berbagai layanan dan menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi jika tidak segera mengambil langkah-langkah tersebut.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar