
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Putusan Perceraian Raisa dan Hamish Daud
Perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi diumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, (15/12/2025). Gugatan cerai yang diajukan oleh Raisa dikabulkan secara verstek.
Putusan verstek berarti bahwa perkara diputus tanpa kehadiran tergugat di persidangan. Dalam kasus ini, Hamish Daud tidak hadir saat sidang putusan dibacakan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi dari kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, proses tersebut telah dilalui secara lengkap sebelum majelis hakim memberikan putusan. Ia menjelaskan bahwa semua tahapan hukum sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Keputusannya diunggah di e-court, jadi semua sudah berjalan sesuai proses,” ujar Putra Lubis dalam pernyataannya.
Putra juga menegaskan bahwa pihak tergugat, yaitu Hamish Daud, telah diberitahu tentang hasil sidang. Penyampaian informasi dilakukan secara informal melalui kuasa hukum.
“Secara informal melalui kami sudah kami sampaikan kepada pihak tergugat,” jelasnya.
Meskipun putusan dikeluarkan secara verstek, Putra menekankan bahwa tidak ada konflik lanjutan dalam perkara ini. Proses perceraian berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Ia menyebut bahwa sejak awal, fokus gugatan hanya pada status pernikahan. Sementara itu, hal-hal lain seperti pembagian harta atau pengasuhan anak telah disepakati secara privat oleh kedua belah pihak.
Menurut Putra, absennya Hamish dalam sidang bukan menjadi persoalan utama. Substansi perkara tetap dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Putusan tersebut membuat Raisa dan Hamish resmi bercerai secara hukum. Segala akibat hukum dari perceraian pun berlaku sejak putusan dibacakan.
Putra juga menegaskan bahwa putusan verstek bukan hal yang luar biasa dalam perkara perceraian. Hal itu kerap terjadi ketika tergugat tidak hadir.
“Artinya tanpa kehadiran dari Hamish selaku tergugat,” kata Putra.
Ia memastikan bahwa tidak ada keberatan yang disampaikan setelah putusan keluar. Seluruh pihak menerima hasil persidangan tersebut.
Terkait anak, Putra menegaskan bahwa kedua orang tua telah memiliki kesepakatan bersama. Pengasuhan dijalankan secara co-parenting.
Kesepakatan tersebut sudah dilaksanakan sejak proses gugatan berlangsung. Hingga kini, tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.
Dengan putusan ini, proses hukum perceraian Raisa dan Hamish dinyatakan selesai. Keduanya kini menjalani peran sebagai orang tua dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Komentar
Kirim Komentar