
Pemanggilan Ketiga Gus Yaqut oleh KPK
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam rangka pendalaman keterangan terkait kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Keberadaan Gus Yaqut dalam pemeriksaan ini menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif. Ia tampak memenuhi seluruh prosedur pemeriksaan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selama pemeriksaan, Gus Yaqut memberikan keterangan secara menyeluruh kepada penyidik KPK. Informasi yang disampaikan disesuaikan dengan fakta dan konteks kebijakan yang diambil selama masa jabatannya, tanpa ada upaya untuk mengaburkan substansi pemeriksaan.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses Pemeriksaan
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan baik. Menurutnya, pemanggilan ketiga ini menjadi bagian dari komitmen Gus Yaqut untuk membantu penyidik mendapatkan kejelasan yang dibutuhkan.
“Pemanggilan hari ini berjalan lancar. Gus Yaqut telah memberikan keterangan secara lengkap dan kooperatif sesuai dengan pertanyaan penyidik,” ujar Mellisa kepada wartawan.
Mellisa menambahkan, salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah terkait dugaan potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian KPK masih bersifat potential loss, bukan kerugian negara yang telah nyata atau actual loss.
Temuan Audit BPK dan Efisiensi Anggaran
Dalam konteks tersebut, Mellisa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar pada periode yang sama. Temuan ini, menurutnya, perlu dilihat sebagai bagian utuh dari evaluasi kebijakan.
“Efisiensi anggaran tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak serta-merta merugikan negara, melainkan menghasilkan penghematan yang signifikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal tersebut memberikan ruang diskresi kepada Menteri dalam kondisi tertentu demi kepentingan yang lebih besar.
Pertimbangan Kebijakan dan Prinsip Hifdzun Nafs
Diskresi itu juga merujuk pada Ta’limatul Hajj atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan ekstrem di Mina.
Menurut Mellisa, pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah prinsip hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa. Risiko kematian yang tinggi menjadi alasan tidak diterapkannya pembagian kuota 92:8 sebagaimana diatur dalam Pasal 64.
Harapan Gus Yaqut terhadap Proses Hukum
Sementara itu, Gus Yaqut berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat segera diselesaikan secara menyeluruh. Ia menilai kepastian hukum penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan keyakinan bahwa proses ini akan berjalan secara objektif, proporsional, dan berkeadilan,” pungkas Mellisa.
Komentar
Kirim Komentar