
Kasus Guru dan Mantan Pelajar yang Digerebek di Toilet Masjid
Seorang oknum guru SMA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang, Sumatera Barat, terlibat dalam sebuah kejadian yang mengejutkan masyarakat. Kejadian ini terjadi pada Senin (15/12/2025), saat guru berinisial S (58) tertangkap basah bersama mantan pelajar pria berinisial LVSZ (18) di dalam toilet sebuah masjid. Kedua pihak diduga sedang melakukan tindakan yang melanggar norma sosial.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Saat itu, sekitar pukul 10.45 WIB, keduanya diamankan oleh pengurus rumah ibadah dan warga setempat. Barang bukti seperti dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua turut disita. Setelah diamankan, kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk diproses lebih lanjut.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Satpol PP kemudian melakukan mediasi sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dengan tetap menjaga aturan dan ketertiban umum. Mediasi dipimpin oleh Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP, yang bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam kesepakatan, S dan LVSZ berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dianggap melanggar norma sosial. Pihak keluarga juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin. Kesepakatan damai ini mencakup pernyataan tanggung jawab serta komitmen menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan. Chandra menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang akan terus bertindak profesional dalam menangani gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap oknum guru tersebut. Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Ia menegaskan bahwa guru berinisial S sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif maupun tenaga pendidik.
Habibul Fuadi menekankan bahwa perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan. Guru, sebagai ASN, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Oleh karena itu, Disdik menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa proses pemecatan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Guru adalah figur yang seharusnya menjadi panutan, pembimbing, dan teladan moral bagi siswa. Ketika seorang guru terjerat kasus yang melanggar norma sosial, dampaknya tidak hanya pada reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Langkah tegas pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Disdik Sumbar menunjukkan komitmen untuk menjaga marwah dunia pendidikan. Penyelesaian melalui mediasi memang dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat, namun tindakan administratif berupa pemecatan menjadi bukti bahwa pelanggaran moral tidak bisa ditoleransi.
Komentar
Kirim Komentar