Gugatan Cerai Atalia Praratya Diperhatikan, Kuasa Hukum Kritik Lisa Mariana

Gugatan Cerai Atalia Praratya Diperhatikan, Kuasa Hukum Kritik Lisa Mariana

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Gugatan Cerai Atalia Praratya Diperhatikan, Kuasa Hukum Kritik Lisa Mariana, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Isu Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Isu perceraian antara politisi Atalia Praratya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi perhatian publik. Gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia terhadap suaminya yang telah menikah selama 29 tahun menjadi sorotan utama. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, akhirnya memberikan pernyataan mengenai alasan perceraian tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Debi menjelaskan bahwa isi gugatan tidak bisa diungkapkan secara rinci karena melibatkan privasi pihak terkait. Menurutnya, sesuai aturan hukum, gugatan perceraian bersifat privat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama.

"Kita harus menghormati aturan yang berlaku," ujar Debi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

Debi mengungkapkan bahwa kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, seorang selebgram, sudah masuk ke dalam materi gugatan. Namun, ia tidak ingin memberikan detail lebih lanjut karena hal tersebut masih dalam proses hukum.

"Kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan," tambah Debi.

Sidang Perdana Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar pada hari ini, Rabu (17/12/2025), di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Sesuai rencana, sidang akan fokus pada mediasi, sebagai tahapan awal dari proses hukum.

Atalia tidak hadir dalam sidang karena sedang melakukan tugas sebagai anggota DPR RI. Keberadaannya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.

Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa tahapan perkara dimulai dari pengecekan identitas penggugat, tergugat, dan kuasa hukum. Jika semua pihak hadir, maka dilakukan mediasi terlebih dahulu.

"Setelah itu ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan," jelas Ikhwan.

Pesan Atalia Jelang Sidang

Sebagai kuasa hukum Atalia, Debi menyampaikan pesan dari Atalia menjelang sidang. Atalia meminta agar kedua belah pihak saling mendoakan.

"Kalau kata Bu Atalia paling saling doakan saja ya," ujar Debi. Ia juga menyatakan bahwa perceraian ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Atalia dan Ridwan Kamil.

Debi menolak berkomentar lebih jauh tentang harta gana-gini, karena saat ini fokusnya adalah pada proses gugatan cerai. "Kita lagi fokus dulu terkait gugat cerainya dulu. Kalau misalnya sudah itu selesai nanti kita pikirkan lebih dalam," tambahnya.

Kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana

Sebelumnya, isu hubungan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana sempat heboh di media sosial. Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, namun pengakuan tersebut dibantah oleh Ridwan Kamil.

Pengakuan Lisa kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Tes DNA juga dilakukan dan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa.

Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut pengakuan Lisa sebagai fitnah yang keji. Ia menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Lisa hanya sekali dan terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan," paparnya. Ridwan Kamil juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Lisa yang secara tiba-tiba menyampaikan pengakuan soal anak.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar