
aiotrade,
JAKARTA — Mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengambil tindakan terhadap dua pejabat di bawahnya karena diduga menolak proyek pengadaan Chromebook. Keputusan ini diumumkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Tiga orang yang menjadi terdakwa adalah Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief; mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulyatsyah.
Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa anak buah Nadiem atau pejabat eselon II di Kemendikbudristek, yaitu Khamim dan Poppy Dewi Puspita, pernah menolak pengadaan Chromebook. Peristiwa ini terjadi setelah keduanya ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan II Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di SD dan SMP tahun anggaran 2020 pada tanggal 27 April 2025.
"Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2," ujar jaksa.
Setelah ditunjuk, Poppy dan Khamim sering dilibatkan dalam pengadaan TIK untuk dua jenjang sekolah tersebut. Namun, belum dua bulan menjabat sebagai Wakil Ketua I dan II tim teknis TIK, Khamim dan Poppy dicopot oleh Nadiem. Jabatan Khamim selaku Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen diganti oleh Sri Wahyuningsih. Sementara itu, jabatan Poppy sebagai Direktur SMP Ditjen Paudasmen dialihkan ke Mulyatsyah. Saat ini, Sri dan Mulyatsyah sudah berstatus terdakwa dalam perkara Chromebook.
Salah satu alasan Nadiem mencopot keduanya adalah karena diduga menolak proyek pengadaan Chromebook, terutama Poppy yang memiliki perbedaan pendapat terkait proyek TIK tersebut.
"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu," tutur jaksa.
Oleh sebab itu, Poppy digantikan oleh Mulyatsyah yang sebelumnya telah menandatangani pengantar petunjuk dan teknis peralatan TIK.
"Sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," pungkas jaksa.
Sekadar informasi, dalam perkara ini negara telah mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut terhitung dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621 miliar.
Jaksa menyampaikan bahwa terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satunya Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Adapun seharusnya Nadiem hadir dalam persidangan, namun dirinya absen karena masih sakit.
Komentar
Kirim Komentar