Fakta Penting Usulan WFA 29-31 Desember untuk Kembangkan Ekonomi

Fakta Penting Usulan WFA 29-31 Desember untuk Kembangkan Ekonomi

Jagat maya sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Fakta Penting Usulan WFA 29-31 Desember untuk Kembangkan Ekonomi. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan terkait penerapan skema kerja dari mana saja (Work From Anywhere/ WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Usulan ini disampaikannya dalam Sidang Kabinet Merah Putih, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Airlangga menilai bahwa kebijakan WFA tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membantu mengatur mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Ia menjelaskan bahwa penerapan WFA bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban transportasi dan penggunaan energi selama masa liburan.

“Saya mengusulkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025,” ujarnya dalam unggahan Instagramnya.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan laporan tentang kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, sejumlah indikator utama menunjukkan tren positif menjelang akhir tahun. Hal ini menunjukkan bahwa daya tahan ekonomi nasional tetap terjaga meskipun menghadapi berbagai tantangan.

WFA Tidak Dianggap Cuti Tahunan

Pemerintah juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha swasta agar penerapan WFA pada periode 29-31 Desember 2025 tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Meski demikian, pekerja tetap diharapkan menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan standar yang berlaku.

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa WFA harus diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan. Beberapa sektor seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya dimungkinkan tidak menerapkan kebijakan tersebut.

“Kemudian, kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa upah selama WFA harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Soal upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tambahnya.

WFA Tidak Dapat Diterapkan di Semua Pekerjaan

Di sisi lain, kalangan pengusaha merespons imbauan pemerintah dengan catatan bahwa kebijakan WFA tidak dapat diterapkan secara merata di semua jenis pekerjaan.

Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel. Namun, ia menekankan bahwa implementasi WFA tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi maupun operasional usaha.

“Kalau WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Shinta, banyak sektor usaha yang berada dalam periode aktivitas tertinggi menjelang akhir tahun. Oleh karena itu, kehadiran pekerja secara langsung masih sangat dibutuhkan.

“Ia menambahkan, penerapan WFA perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Beberapa jenis pekerjaan secara teknis tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh, seperti pekerjaan di pabrik maupun layanan tertentu, sehingga tidak dapat mengikuti skema kerja fleksibel.”

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar