
aiotrade
, PAMEKASAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mencatat bahwa masalah ekonomi dan kasus judi online menjadi faktor dominan perceraian di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua PA Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, dalam pernyataan akhir tahun di Media Center setempat, Rabu (31/12).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Ini sesuai dengan data kasus perceraian yang kami tangani selama 2025," kata Fajri.
Ia menjelaskan bahwa ekonomi dan judi online memang bukan satu-satunya penyebab, namun faktor-faktor seperti gangguan pihak ketiga dan ketidakharmonisan keluarga juga turut berperan. "Tetapi dari sekian kasus perceraian yang kami tangani, penyebab dominan adalah ekonomi dan judi online," tegasnya.
Sepanjang 2025, PA Pamekasan menangani 1.714 kasus perceraian, yang terdiri dari 1.093 gugat cerai dari pihak perempuan dan 600 cerai talak dari pihak laki-laki. "Ke 1.714 kasus perceraian ini merupakan bagian dari total 2.832 perkara yang kami tangani di PA Pamekasan dengan rasio penyelesaian mencapai 97,03 persen," jelas Fajri.
Penyebab Utama Perceraian
Beberapa faktor utama yang menyebabkan tingginya angka perceraian di wilayah Pamekasan antara lain:
- Masalah ekonomi: Banyak pasangan mengalami konflik karena tekanan finansial, seperti pengangguran, utang, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
- Judul online: Kecanduan berjudi secara online sering kali memicu ketegangan dalam rumah tangga, termasuk kerugian finansial dan ketidakpercayaan antara pasangan.
- Gangguan pihak ketiga: Kasus perselingkuhan atau hubungan di luar nikah juga menjadi salah satu penyebab perceraian.
- Ketidakharmonisan keluarga: Perbedaan pendapat, kurangnya komunikasi, atau konflik antar anggota keluarga bisa memicu perceraian.
Layanan Hukum yang Lebih Dekat
Dalam rangka mendekatkan layanan hukum, PA Pamekasan juga menyelenggarakan sidang di luar gedung sebanyak 15 kali dengan total 273 perkara, yang dilaksanakan di berbagai lokasi seperti Kantor Urusan Agama (KUA), MWCNU, dan institusi pendidikan. Selain itu, pengadilan memberikan pembebasan biaya perkara (prodeo) untuk 31 perkara.
Pembebasan biaya perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu tetap dapat mengakses layanan hukum tanpa menghadapi beban finansial.
Rencana Peningkatan Layanan Tahun 2026
Untuk 2026, direncanakan peningkatan layanan dengan menyelenggarakan 20 kali sidang di luar gedung dan menargetkan 45 perkara prodeo guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Rencana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum di wilayah Pamekasan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau kurang memiliki akses mudah ke pengadilan.
Selain itu, PA Pamekasan juga akan fokus pada penguatan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan serta cara mencegah konflik yang berujung pada perceraian.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan angka perceraian di wilayah Pamekasan dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Komentar
Kirim Komentar