
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
Pada hari Selasa (16/12/2025), mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir 8,5 jam, mulai dari pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB.
Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, pada pukul 20.13 WIB. Saat itu, wartawan yang menunggu sejak siang langsung memberinya berbagai pertanyaan terkait pemeriksaannya. Namun, Yaqut tidak banyak bicara dan hanya menyampaikan bahwa ia akan menjawab pertanyaan tersebut melalui penyidik KPK.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan," singkat Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga memastikan bahwa pemanggilannya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kuota haji 2024.
Penyidik KPK Mendalami Kerugian Negara
KPK menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pendalaman dilakukan bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam. Budi menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara ini menjadi bagian penting untuk melengkapi berbagai keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
"Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan," ujar Budi. Informasi dari Arab Saudi juga menjadi salah satu fokus penelitian KPK.
Informasi dari Arab Saudi
Selain mendalami aspek kerugian negara, KPK juga menelaah informasi yang diperoleh penyidik saat melakukan penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi. Temuan tersebut dinilai memperkaya konstruksi perkara yang tengah disidik.
"Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya," ujar Budi. Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ujar Budi.
Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus
Sebelumnya, KPK telah mengungkap sejumlah modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.
Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. "Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee," ujar Budi.
Kuota Haji 2024 dan Regulasi yang Berlaku
Diketahui, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Komentar
Kirim Komentar