Dukung Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial di Banyuwangi

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Dukung Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial di Banyuwangi, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Dukung Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Tandatangani PKS untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pidana kerja sosial sendiri diatur sebagai alternatif pemidanaan dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat.

Tindak Lanjut MoU Pemprov Jatim dan Kejati

PKS di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol yang ditandatangani di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2024). Melalui kebijakan tersebut, pidana kerja sosial diharapkan menjadi opsi hukuman yang tidak semata-mata represif, melainkan berorientasi pada pembinaan.

“Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” ujar Ipuk.

Pemkab Siapkan Fasilitas dan Program Kerja

Bupati Ipuk menegaskan, Pemkab Banyuwangi siap menjalankan amanat KUHP baru dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya pendukung, termasuk lokasi dan program kerja sosial bagi terpidana. Tujuannya adalah agar pelaku tindak pidana dapat memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan, serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harapnya.

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sesuai KUHP baru. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang bertujuan merehabilitasi dan memberi kesempatan pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat.

Menurut Agustinus, penjatuhan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi hukuman ini. Ada kriteria tertentu, misalnya tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan sejenisnya.

Disesuaikan dengan Kemampuan Terpidana

Pelaksanaan pidana kerja sosial bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman 50 jam kerja sosial, terpidana bisa menjalankannya sebagai petugas kebersihan atau pekerjaan sosial lainnya. Bahkan bisa juga disesuaikan dengan bakat dan keterampilan terpidana, misalnya mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab.

“Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkas Agustinus.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar