Dugaan Fee Proyek Rp78,9 Miliar, Mantan Bupati Karanganyar Mangkir Dua Kali Sidang

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Dugaan Fee Proyek Rp78,9 Miliar, Mantan Bupati Karanganyar Mangkir Dua Kali Sidang, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Dugaan Fee Proyek Rp78,9 Miliar, Mantan Bupati Karanganyar Mangkir Dua Kali Sidang

Mantan Bupati Karanganyar Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang

Mantan Bupati Karanganyar, Juliatmono, kembali tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Semarang, Selasa. Anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut absen untuk kedua kalinya setelah sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pada sidang 2 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryo Hendratmoko hanya menghadirkan satu saksi dari Bank BJB. Saksi tersebut dimintai keterangan terkait fasilitas pinjaman kepada PT MAM Energindo, selaku pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Atas ketidakhadiran Juliatmono, majelis hakim masih memberikan kesempatan tambahan kepada penuntut umum untuk menghadirkannya dalam persidangan berikutnya.

"Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi," kata Suryo Hendratmoko.

Jaksa: Surat Panggilan Sudah Disampaikan

Jaksa Penuntut Umum, Tegar Djatikusumo, menyatakan bahwa surat panggilan kepada Juliatmono telah disampaikan sejak jauh hari. Namun, melalui kuasa hukumnya, Juliatmono menyampaikan alasan ketidakhadiran karena tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

"Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat," ujar Tegar.

Menurut Tegar, keterangan Juliatmono dinilai sangat penting untuk mengungkap perkara tersebut. Karena itu, jaksa tetap berupaya menghadirkannya pada sidang berikutnya. Terkait kemungkinan langkah hukum apabila Juliatmono kembali mangkir pada panggilan ketiga, jaksa menyebut belum dapat memastikan tindakan lanjutan yang akan ditempuh.

Saat ditanya mengenai opsi pemanggilan paksa, Tegar mengatakan hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung

Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021 dengan nilai proyek Rp78,9 miliar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat pihak swasta dan satu aparatur sipil negara Pemkab Karanganyar.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa mantan Bupati Karanganyar diduga turut menerima sejumlah uang yang disebut sebagai fee proyek pembangunan masjid tersebut.

Proses Hukum yang Berlangsung

Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan masjid yang mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan anggaran dan kontraktor yang terlibat. Majelis hakim terus memastikan bahwa semua pihak yang relevan dapat memberikan keterangannya untuk memperkuat proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Selain itu, pihak jaksa juga terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi penting agar proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan adil.

Peran Saksi dalam Kasus Ini

Pemanggilan saksi seperti Juliatmono menjadi salah satu elemen penting dalam proses penyidikan dan persidangan. Keterangannya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang mekanisme pengelolaan dana, serta siapa saja yang terlibat dalam proses pembangunan masjid tersebut.

Meskipun Juliatmono belum bisa hadir, pihak penuntut umum tetap berusaha untuk menghadirkan saksi-saksi lain yang memiliki informasi relevan. Hal ini bertujuan agar kasus ini dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.

Kesimpulan

Proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih terus berlangsung. Meskipun beberapa saksi belum dapat hadir, pihak pengadilan dan penuntut umum tetap berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangannya. Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar