
Warga Blitar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencurian di Tulungagung
Seorang warga Kabupaten Blitar, UJ (57), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian di Toko Cahyadinata yang berada di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Ini merupakan kejahatan ketiga yang dilakukannya di wilayah tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kejadian Pencurian yang Mengakibatkan Kerugian Besar
Pencurian terjadi pada hari Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pemilik toko bernama Djuwi Retnowati mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta. Awalnya, korban baru saja menghitung uang hasil penjualan dan memasukkan uang tersebut ke dalam dompet. Dompet itu lalu dimasukkan ke dalam tas dan ditaruh di rak toko dekat pintu. Korban meninggalkan tas itu karena ingin berganti pakaian sebelum menghadiri acara pernikahan.
Saat kembali ke lokasi tas tersebut sekitar pukul 13.05 WIB, korban menemukan bahwa dompet berisi uang itu sudah hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengenakan masker, jaket hitam, dan celana hitam masuk ke toko dan mengambil dompet dari tas tersebut. Perempuan tersebut datang menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi AG 2856 KCO.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rejotangan. Unit Reskrim Polsek Rejotangan bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi sosok UJ karena telah dua kali tertangkap dalam kasus serupa.
Penangkapan dan Penyitaan Uang
Tim gabungan kemudian menuju rumah UJ di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. UJ berhasil diamankan tanpa kesulitan, beserta sepeda motor yang digunakan untuk ke toko korban. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 21 juta milik korban. Sebelumnya, UJ sempat membelanjakan uang sebesar Rp 3 juta dari dompet korban.
UJ kemudian dibawa ke Polsek Rejotangan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Riwayat Kejahatan yang Berulang
UJ memiliki catatan kejahatan yang cukup panjang. Bulan Maret 2019, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut karena mencuri di rumah Siti Roliyah di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Saat itu, UJ mencuri uang sebesar Rp 3.044.000. Ia tertangkap tangan sebelum berhasil melarikan diri dan akhirnya dihukum selama 1 tahun penjara.
Pada November 2019, UJ bebas setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. Namun, pada April 2020, ia kembali melakukan pencurian di toko milik Gunarti di Dusun Cemenung, Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan. UJ membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang dan mengambil sebuah tas berisi HP dan uang sebesar Rp 3.216.000. Ia sempat terjatuh saat mencoba kabur dan akhirnya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Ancaman Hukuman yang Lebih Berat
Kini, UJ terancam hukuman yang lebih berat lagi karena kembali mengulangi kejahatannya. Pengadilan Negeri Tulungagung memberikan hukuman yang lebih berat karena tindakan ulangnya. Kali ini, UJ harus menghadapi ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Komentar
Kirim Komentar