
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pembebasan Bea Masuk untuk Donasi Bencana
Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa donasi yang dikirimkan oleh masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya diaspora, untuk penanggulangan bencana dan bantuan kepada korban bencana dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Djaka menjelaskan bahwa barang yang masuk ke daerah kepabeanan pada dasarnya dianggap sebagai barang impor dan terkena bea masuk. Namun, untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas Kepabeanan untuk Penanggulangan Bencana
Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanggulangan bencana. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012, diatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. Pasal 2 PMK 69/2012 menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk diberikan dalam kondisi masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, atau masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
Untuk mengajukan pembebasan bea masuk, pemohon harus melampirkan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur daerah yang terkena bencana.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) serta rekomendasi BNPB, BPBD, atau gubernur setempat. Jika pemohon tidak bisa melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri, maka dapat melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah dengan format yang diatur dalam PMK 69/2012.
“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujar Djaka.
Keluhan Diaspora terhadap Kebijakan Pengiriman Bantuan
Sebelumnya, sempat ramai beredar kabar dari diaspora Indonesia yang mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan untuk korban bencana Sumatera. Seorang diaspora yang tinggal di Singapura bernama Fika menyampaikan bahwa bantuan yang dikirim dari luar Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Fika membagikan informasi tersebut melalui unggahan di akun Instagram-nya @ffawzia07. Ia menulis, “Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak.”
Menurut Fika, bantuan dari diaspora yang dikirim ke Sumatera akan dianggap sebagai barang impor. Ia menilai kebijakan ini tidak masuk akal mengingat dampak dari banjir Sumatera yang menyebabkan nyaris seribuan orang meninggal. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat jumlah korban banjir Sumatera mencapai 969 jiwa per Rabu, 10 Desember 2025.
Fika mengatakan pengenaan pajak untuk pengiriman bantuan korban banjir Sumatera telah membatasi inisiatif para diaspora. Saat ini, diaspora hanya bisa membantu dengan berdonasi uang untuk korban banjir Sumatera tersebut.
Peran Duta Besar RI untuk Singapura
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan ke Sumatera. Menurutnya, kedutaan besar tidak memiliki wewenang untuk mendorong pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatera agar bantuan dari luar negeri bisa masuk.
Yang bisa dilakukan Suryo adalah memberi alternatif bagi diaspora yang ingin mengirimkan bantuan. “Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia,” kata Suryo ketika dihubungi pada Kamis, 11 Desember 2025.
Suryo juga mengarahkan para diaspora yang ingin membantu korban banjir Sumatera untuk menghubungi instansi yang membuka penerimaan bantuan. Ia menyatakan bahwa instansinya tidak mengetahui prosedur pengiriman bantuan dari luar negeri.
Komentar
Kirim Komentar