
Penetapan sebagai Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Dokter Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini malah menyatakan bahwa transkrip nilai Jokowi cacat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar belum juga ditahan meski telah menjadi tersangka.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut informasi yang beredar, ketiga orang tersebut masih bebas dan tidak menjalani penahanan. Alasan ini muncul setelah Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa mereka menjadi korban dari KUHAP baru. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo Cs lebih sesuai dengan pendekatan restorative justice, bukan penahanan langsung.
Roy Suryo sendiri tampak santai meskipun statusnya sebagai tersangka. Ia bahkan menyatakan bahwa status tersangka belum tentu berarti akan menjadi terdakwa. "Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo juga menyindir terpidana inisial SM yang belum dieksekusi. Ia menegaskan bahwa banyak orang yang dianggap terpidana masih bebas dan tidak menghormati hukum.
Kejanggalan Transkrip Nilai Jokowi
Dokter Tifa menyatakan bahwa transkrip nilai Jokowi tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesimen yang dimiliki oleh dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Menurutnya, transkrip nilai asli seharusnya komplet, dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985.
"Transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya. Dan ini bisa kami buktikan nanti bahwa transkrip nilai keduanya itu betul-betul sangat berbeda," jelas Dokter Tifa.
Ia juga menyoroti bahwa angka-angka pada transkrip nilai Jokowi ditulis dengan tangan, sedangkan seharusnya ditulis dengan mesin ketik manual. "Angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985," tambahnya.
Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Asli
Setelah lama dihujat dan beragam tudingan dilemparkan, akhirnya Jokowi buka suara mengenai alasan ogah menunjukkan ijazah aslinya. Ia menyatakan bahwa ia tidak menyampaikan ijazah itu kepada publik karena aduan ke Bareskrim dan tuduhan ijazah palsu.
"Saya tidak menyampaikan kepada publik ijazah itu. Karena yang pertama ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua saya dituduh ijazah saya palsu. Artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif.
Menurut Jokowi, pembuktian akan lebih baik dilakukan di pengadilan agar keadilan bagi semua pihak terjamin. "Akan kelihatan adilnya karena yang memutuskan adalah di pengadilan. Karena yang membuat ijazah saya, sudah menyampaikan asli, masih tidak dipercaya, gimana?" katanya.
Jokowi juga menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazahnya palsu yang terus menerus dihembuskan. "Dan yang saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik, yang sehingga bisa sampai bertahun-tahun, enggak rampung-rampung," ujarnya.
Perlu Proses Hukum yang Adil
Jokowi sangat yakin bahwa ada orang besar di balik kasus ijazahnya. Ia bahkan mengaku mengetahui siapa sosok tersebut. "Saya pastikan, saya tahu. Ya, saya kira gampang ditebak lah. Tapi saya tidak, berusaha sampaikan," katanya.
Karenanya, Jokowi menunggu kasus ini diproses secara hukum hingga di bawa ke meja pengadilan. "Ya, untuk pembelajaran kita semuanya, bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang," tutupnya.
Komentar
Kirim Komentar