DJP Kemenkeu: 9,8 Juta Orang Aktifkan Coretax Menjelang Akhir 2025

DJP Kemenkeu: 9,8 Juta Orang Aktifkan Coretax Menjelang Akhir 2025

Isu politik kembali mencuat. Mengenai DJP Kemenkeu: 9,8 Juta Orang Aktifkan Coretax Menjelang Akhir 2025, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pembaruan Sistem Pelaporan Pajak Tahunan 2025

Pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 harus dilakukan melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax terus meningkat. Sampai dengan tanggal 29 Oktober 2025, sekitar 9,8 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi. DJP Kemenkeu menargetkan peningkatan jumlah ini hingga mencapai 14 juta atau bahkan 15 juta wajib pajak.

Angka Aktivasi Akun Coretax

Dari total wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, sebanyak 801.117 WP badan sudah aktif. Sementara itu, sisanya terdiri dari 88.072 wajib pajak instansi pemerintah, 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan 221 wajib pajak orang pribadi. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak masih belum memenuhi persyaratan untuk melaporkan SPT tahunan 2025 secara digital.

Risiko Tidak Mengaktifkan Akun Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyampaikan bahwa pengaktifan akun Coretax bukan hanya sekadar keharusan, tetapi juga penting untuk menghindari risiko yang muncul jika tidak dilakukan. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak mengaktifkan akun Coretax akan kesulitan dalam melaporkan SPT dan mengakses layanan lainnya.

Selain itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya memberikan peringatan tentang konsekuensi jika wajib pajak tidak segera mengaktifkan akun Coretax. Ia menegaskan bahwa tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT dan tidak bisa mengajukan permohonan layanan apapun. Hal ini sangat penting karena ada sekitar 14,78 juta wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan 2025 pada tahun 2026.

Persyaratan Lengkap untuk Pelaporan SPT

Tidak hanya mengaktifkan akun Coretax, setiap wajib pajak juga diminta untuk membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik serta tanda tangan digital. Langkah-langkah ini diperlukan agar proses pelaporan SPT dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Imbauan DJP Kemenkeu

Bimo Wijayanto mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memenuhi semua persyaratan teknis yang diperlukan. Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini penting untuk menghindari denda yang dikenakan akibat keterlambatan dalam pelaporan SPT. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan diri sedini mungkin agar tidak menghadapi masalah di masa mendatang.

Kesimpulan

Pelaporan SPT tahunan 2025 melalui sistem Coretax menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Proses ini tidak hanya melibatkan aktivasi akun, tetapi juga beberapa persyaratan tambahan seperti pembuatan kode otorisasi dan tanda tangan digital. DJP Kemenkeu terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam sistem digital ini guna memastikan kepatuhan dan keberlanjutan sistem administrasi pajak yang lebih efisien.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar