DJP Hentikan Status Amazon sebagai Pemungut PPN, Kini Giliran OpenAI

DJP Hentikan Status Amazon sebagai Pemungut PPN, Kini Giliran OpenAI

Isu politik kembali mencuat. Mengenai DJP Hentikan Status Amazon sebagai Pemungut PPN, Kini Giliran OpenAI, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengambil keputusan untuk mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) mulai November 2025. Sejalan dengan hal ini, DJP Kemenkeu secara resmi menunjuk 254 perusahaan lainnya sebagai pemungut PPN PMSE per November 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Salah satu dari jumlah tersebut adalah OpenAI yang dikenal dengan layanan ChatGPT. "Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada hari Sabtu (28/12).

Sebelumnya, ChatGPT sudah melakukan pemungutan pajak sebesar 11% bagi pengguna layanan berbayarnya. Dengan adanya pemungutan PPN, pengguna layanan berbayar ChatGPT kini dikenakan tarif pajak sebesar Rp 8.250, sehingga biaya layanan menjadi Rp 83.250 per bulan sejak Desember 2024.

Hingga tanggal 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Angka ini berasal dari beberapa sumber, antara lain:

  • Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun
  • Pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun
  • Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun
  • Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun

Rosmauli menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini juga berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara.

DJP Kemenkeu memiliki alasan tersendiri dalam pencabutan status Amazon sebagai pemungut PPN PMSE. Alasan utamanya adalah karena kriteria yang belum sesuai. Pencabutan ini berlaku efektif sejak 3 November 2025.

“Pencabutan status Amazon sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” kata Rosmauli dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada hari Selasa (30/12).

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar