
Pembelaan Delpedro Marhaen dalam Sidang Perdana
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sebagai penghasut dalam aksi demo ricuh pada Agustus 2025. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia menegaskan bahwa dirinya dan tiga terdakwa lain hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Delpedro mengatakan bahwa persidangan ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan ujian bagi negara dalam membedakan kritik dengan kejahatan. Ia menyampaikan pernyataan pribadinya dalam sidang, yang juga mewakili pendapat dari tiga terdakwa lainnya: Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Awalnya, majelis hakim sempat menolak permintaan Delpedro untuk membaca pernyataan pribadinya. Namun, akhirnya diizinkan dengan waktu 2 menit. Dalam pernyataannya, Delpedro menegaskan bahwa mereka bukan penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional mereka. Ia menilai bahwa jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili adalah demokrasi itu sendiri.
Pernyataan Delpedro juga mempertanyakan perlindungan negara terkait kebebasan berpendapat. Ia menyampaikan prinsip dasar bahwa terdakwa tidak sedang membela diri, tetapi membela masa depan bangsanya. Dengan semangat tersebut, ia menegaskan bahwa persidangan ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang lebih luas.
Berikut kutipan lengkap pernyataan Delpedro:
"Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis telah mengizinkan kami membacakan ini. Yang Mulia Majelis Hakim. Kami memahami sepenuhnya bahwa dalam doktrin hukum acara pidana, eksepsi secara klasik ditempatkan sebagai keberatan formil terkait cacat dakwaan, kewenangan mengadili, serta prosedur yang tidak sah. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Bivitri Susanti di dalam tulisan 'Hukum dan Kekuasaan', hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Sejarah juga menunjukkan, sebagaimana dicatat oleh banyak pemikir dan pemimpin gerakan demokrasi di berbagai penjuru dunia, bahwa pengadilan kerap menjadi forum terakhir di mana kebenaran politis harus dinyatakan ketika ruang-ruang di luar disempitkan."
"Bahwa kami hendak menyampaikan sebuah prinsip yang sederhana namun mendasar, yaitu adalah Kadang seseorang terdakwa tidak sedang membela dirinya. Ia sedang membela masa depan bangsanya. Dalam semangat itulah kami hadir hari ini. Dengan demikian, pengantar ini bukanlah ornamen retoris, tetapi pernyataan bahwa persidangan ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang lebih luas. Dan karenanya memerlukan kejelasan moral agar proses hukum tidak kehilangan orientasinya."
"Dalam sejarah politik manapun, selalu ada saat ketika seseorang yang disebut terdakwa harus berdiri dan menyatakan bahwa ia bukanlah terdakwa atas kejahatan, melainkan saksi atas keberanian sejumlah warga menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat. Banyak pemimpin demokrasi di dunia, ketika menghadapi kriminalisasi politik, memulai pembelaannya bukan dengan uraian teknis, tetapi dengan pernyataan moral bahwa pengadilan adalah cermin bagi masyarakat."
"Tentang apakah negara masih melindungi kebebasan, atau justru pada pembungkaman suara warganya. Dengan semangat itu, tanpa mengajak pelanggaran hukum, tanpa mendorong kekerasan, dan tetap menjaga martabat pengadilan, kami hendak menyatakan: Bahwa persidangan ini bukan semata-mata pemeriksaan tindak pidana, tetapi merupakan ujian bagi negara. Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?"
"Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami. Dan bila kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, maka sebenarnya yang sedang diadili bukanlah kami, melainkan demokrasi itu sendiri. Sebagai penutup, kami menyadari bahwa Yang Mulia tidak hanya berperan sebagai penafsir pasal, tetapi juga sebagai penjaga peradaban hukum. Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini. Sesungguhnya kebenaran hanya berkisar di antara kening dan sujud. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."
Dakwaan Jaksa terhadap Delpedro dan Tiga Terdakwa Lainnya
Untuk informasi, Delpedro dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Desember 2025. Hal ini diketahui dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar diduga menghasut dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.
Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Komentar
Kirim Komentar