Del Pedro cs Dituduh Menghasut Siswa Ikut Demo Ricuh Agustus, Ini Bukti Unggahannya

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Del Pedro cs Dituduh Menghasut Siswa Ikut Demo Ricuh Agustus, Ini Bukti Unggahannya, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Del Pedro cs Dituduh Menghasut Siswa Ikut Demo Ricuh Agustus, Ini Bukti Unggahannya

Penjelasan Perkara Terdakwa yang Diduga Menghasut Aksi Demonstrasi

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat terdakwa atas dugaan penghasutan melalui media sosial yang memicu keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi ricuh pada 25–30 Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga rekan lainnya, yaitu Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penghasutan, menurut jaksa, merupakan perbuatan mendorong, membujuk, atau mengajak orang lain untuk melakukan tindakan tertentu yang biasanya melawan hukum, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan permusuhan. Dalam kasus ini, para terdakwa diduga mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di Instagram dengan muatan ajakan meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, serta menempatkan pelajar di garis depan konfrontasi.

Jaksa menjelaskan bahwa unggahan tersebut memiliki dampak signifikan, karena banyak anak atau pelajar yang mengikuti aksi demo berujung ricuh pada bulan Agustus lalu. Adapun korban yang teridentifikasi antara lain anak saksi APB, anak saksi Muhammad Rizky AJ, anak saksi GLS, anak saksi LPJ, anak saksi FA, dan anak saksi BS, yang bertempat di Gedung DPR MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, RT.1/RW.3 Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Strategi Penyebaran Konten Melalui Kolaborasi Media Sosial

Jaksa menyatakan bahwa 80 konten yang diunggah oleh para terdakwa bersifat penghasutan. Konten-konten tersebut tersebar melalui mekanisme Collaboration Post yang terkoordinasi, sehingga mencapai maksimum reach termasuk kepada demographic anak-anak. Akun-akun media sosial seperti @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh para terdakwa, sehingga menciptakan semua konten tersebut yang tersebar secara sistematis.

Selain itu, ada konten yang diunggah oleh Syahdan Husein selaku admin akun @gejayanmemanggil, yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga pembubaran Kabinet Merah Putih. Khariq Anhar kemudian menyetujui unggahan konten kolaborasi dari Syahdan tersebut di akun @aliansimahasiseapenggugat.

Narasi Konten yang Menimbulkan Kericuhan

Narasi konten yang digunakan oleh para terdakwa terkait seruan Indonesia gelap, revolusi dimulai, reformasi dikorupsi hingga peringatan darurat. Jaksa menyatakan bahwa pernyataan spesifik dalam konten tersebut mengandung ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi, sehingga dikategorikan sebagai penghasutan yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah.

Konten-konten tersebut bersifat terbuka, sehingga dapat dilihat oleh siapa pun. Dalam temuan patroli siber kepolisian, ditemukan 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro cs dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025.

Efek Jaringan dan Kampanye Terpadu

Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Hal ini memperkuat efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengikut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan.

Akibatnya, telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25–30 Agustus lalu. Perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat, mulai tanggal 25 Agustus 2025. Hal ini mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.

Dakwaan yang Dihadapi Para Terdakwa

Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar