
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini sedang menghadapi situasi yang memicu perpecahan. Terjadi dualisme kepemimpinan dalam organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini, dengan dua kubu yang saling bersaing dan tidak sepakat. Keduanya sama-sama mengklaim diri sebagai pengurus resmi PBNU.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Saat ini, ada dua tokoh yang mengaku sebagai ketua umum PBNU. Pertama adalah Yahya Cholil Staquf, yang saat ini menjabat sebagai ketua umum. Kedua, Zulfa Mustofa, yang diangkat sebagai pelaksana tugas oleh kubu penentang Yahya. Kekuasaan antara keduanya menjadi perdebatan panjang yang belum menemui titik akhir.
Kubu Zulfa, yang didukung oleh Syuriyah atau dewan pimpinan tertinggi PBNU, melakukan pemecatan terhadap Yahya melalui sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Dalam sidang tersebut, Zulfa ditunjuk sebagai pengganti sementara untuk memimpin PBNU hingga muktamar berikutnya dilaksanakan. Zulfa, yang merupakan keponakan mantan wakil presiden Ma'ruf Amin, mendapatkan dukungan dari beberapa anggota Syuriyah.
Namun, Yahya menolak keputusan tersebut. Ia merasa masih sah sebagai ketua umum PBNU untuk masa jabatan 2021–2027. Menurutnya, Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut mandat ketua umum. “Dalam hal ini saya sebagai ketua umum,” ujarnya di Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025.
Yahya menegaskan bahwa jika penunjukan Zulfa tetap dilakukan, maka tidak akan diterima dan dieksekusi. Ia menyatakan bahwa tidak ada mandataris organisasi NU yang bisa diberhentikan selain melalui forum permusyawaratan tertinggi, yaitu muktamar. Muktamar juga berwenang untuk memberhentikan ketua umum.
Di sisi lain, kubu Syuriyah tetap mempertahankan Zulfa sebagai penjabat ketua umum PBNU. Keputusan ini menempatkan Zulfa sebagai pengganti sementara Yahya hingga muktamar berikutnya digelar. Dalam keterangan pers setelah rapat pleno, Muhammad Nuh, pimpinan rapat, menyatakan bahwa Zulfa resmi mengambil alih mandat strategis Ketua Umum. Termasuk memimpin jalannya organisasi dan memastikan roda administrasi PBNU berjalan tanpa hambatan.
Rapat pleno Syuriyah dihadiri oleh beberapa tokoh penting, seperti Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Ketua Umum Dewan Pembina Pengurus Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, serta Rais PBNU Nasaruddin Umar. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut memiliki bobot yang cukup besar.
Konflik kepemimpinan PBNU bermula dari rapat harian Syuriyah yang digelar di Hotel Aston Jakarta pada Kamis, 20 November 2025. Hasil rapat itu kemudian beredar dalam bentuk surat tertanggal 21 November 2025 malam. Surat ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan berisi dua poin utama, salah satunya permintaan agar Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari.
Alasan pemberhentian Yahya disebutkan dalam surat tersebut. Salah satu alasan adalah kehadiran Peter Berkowitz, seorang zionis pendukung Israel, sebagai narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Yahya tidak menerima keputusan tersebut dan menyatakan proses pemberhentiannya tidak sah. Penolakan ini berlanjut hingga rapat pleno Syuriyah PBNU pada 9 Desember 2025 tetap menunjuk Zulfa Mustofa sebagai penjabat ketua umum. Sejak saat itu, klaim kepemimpinan PBNU terbelah antara kubu Syuriyah yang mengakui Zulfa dan kubu Yahya yang menolak keputusan pleno.
Peneliti ilmu politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai dualisme kepemimpinan dalam PBNU sulit dihindari. Kedua kubu mengklaim telah menaati AD/ART PBNU. Dari sudut pandang Syuriyah, penunjukan Zulfa Mustofa dianggap sah karena Syuriyah merupakan lembaga tertinggi dalam struktur NU. Namun klaim tersebut berhadapan dengan penolakan dari kubu Gus Yahya.
“Untuk mengetahui siapa yang sah, tentu pengadilan nanti yang menentukan,” kata Lili Romli pada Sabtu, 13 Desember 2025. Menurutnya, konflik ini juga mengungkap kelemahan desain mekanisme resolusi konflik di tubuh PBNU. Ia menilai ke depan perlu ada penegasan otoritas dan mekanisme suksesi agar konflik serupa tidak terulang.
Di tengah konflik yang masih berjalan, pemerintah menyatakan tidak akan campur tangan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sikap pemerintah tetap netral hingga konflik bisa diselesaikan, baik secara internal maupun melalui mekanisme hukum.
Dia menyebut mekanisme penyelesaian sengketa ormas telah diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar masing-masing organisasi. “Pemerintah menahan diri dan tidak akan melibatkan diri dalam urusan internal sebuah ormas,” ucap Yusril, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Yusril, setiap perubahan anggaran dasar maupun susunan pengurus ormas berbadan hukum perkumpulan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025.
Akan tetapi, jika terjadi konflik internal atau proses peradilan masih berjalan, pemerintah akan menunggu hingga konflik tersebut selesai atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kalau ada konflik internal dan belum selesai dan atau proses peradilan sedang berjalan, maka Kemenkum akan menunggu sampai konflik selesai,” kata Yusril.
Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan bahwa hingga saat ini kepengurusan PBNU yang tercatat di pemerintah masih atas nama Yahya Cholil Staquf. Menurut dia, belum ada susunan pengurus baru yang didaftarkan oleh kubu Zulfa Mustofa ke Kementerian Hukum. “Pengurus yang tercatat masih atas nama Gus Yahya. Belum ada susunan pengurus baru yang didaftarkan,” tutur Yusril.
Dani Aswara dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Kirim Komentar