Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik: Syarat dan Biaya

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik: Syarat dan Biaya

Pasar smartphone kembali ramai dengan kabar terbaru. Sorotan publik kali ini tertuju pada Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik: Syarat dan Biaya yang membawa inovasi baru. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penggantian Sertifikat Tanah Analog ke Elektronik Meningkat Pesat

Banyak masyarakat mulai beralih dari sertifikat tanah berbentuk kertas ke bentuk elektronik. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, jumlah sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan mencapai 6.145.774 sertifikat atau sekitar 6,4 persen dari total sertifikat yang ada di kementerian tersebut.

Selama setahun terakhir, capaian penerbitan sertifikat tanah elektronik meningkat signifikan, yaitu sekitar 5.500.000 sertifikat dari jumlah awal sebesar 639.423 sertifikat. Untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah), penting untuk memahami prosesnya agar tidak mengalami kesalahan.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem digital dalam bentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak. Pemegang hak dapat mengakses sertifikat ini melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".

Jika diperlukan, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan. Jika salinan resmi hilang atau rusak, pemegang hak cukup mencetak ulang secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat dari brankas elektronik.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Proses pembuatan sertifikat tanah elektronik dimulai dengan pengajuan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah. Berikut tahapan lengkapnya:

  1. Siapkan Dokumen Syarat
  2. Bawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Bawa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  4. Bawa sertifikat analog/kertas yang asli.

  5. Ajukan Permohonan ke Kantah

  6. Kunjungi Kantah terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia.
  7. Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
  8. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.

  9. Dokumen Diverifikasi

  10. Petugas akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang diajukan.
  11. Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.

  12. Bayar Biaya PNBP

  13. Setelah dokumen diverifikasi, Anda perlu menuju loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ganti sertifikat tanah karena blanko lama.
  14. Biaya pembuatan sertifikat tanah elektronik sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.

  15. Proses Digitalisasi

  16. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Kantah akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda.
  17. Seluruh data dan informasi dari sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik.
  18. Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan di-scan dan disimpan dalam database BPN.
  19. Kepala Kantah akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.

  20. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

  21. Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
  22. Proses penggantian sertifikat lama menjadi elektronik memakan waktu sekitar 19 hari kerja.
  23. Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
  24. Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN.
  25. Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.

Contoh Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik berupa dokumen dengan dua halaman. Namun, apabila dicetak, sertifikat ini akan memiliki satu lembar dengan dua halaman bolak-balik. Prinsipnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dicetak, bentuk sertifikat tetap sama.

Berikut isi sertifikat tanah elektronik sesuai urutan nomor di gambar:

  1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan
    Edisi merupakan keterangan riwayat pembuatan sertifikat elektronik.

  2. Jenis Hak dan NIB
    Diisi sesuai dengan Hak yang dibukukan/didaftarkan. NIB menggunakan format 14 digit.

  3. Kalimat Pembukaan
    Kalimat pendahuluan terkait kepemilikan bidang tanah.

  4. Tanda Tangan Elektronik
    Tanda tangan elektronik merupakan pengaman dokumen elektronik.

  5. Keterangan Bidang Tanah
    Uraian mengenai letak bidang tanah, jangka waktu dan berakhir hak.

  6. Keterangan Pemegang Hak
    Uraian tentang pemilik bidang tanah.

  7. Keterangan Catatan Pendaftaran
    Uraian mengenai dasar perolehan tanah dan status catatan terakhir.

  8. Keterangan Letak Bidang Tanah
    Uraian lokasi bidang tanah, luas hasil pengukuran.

  9. Disclaimer atau Catatan
    Catatan agar menjadi perhatian pemegang hak.

  10. QR Code
    Link menuju dokumen elektronik dengan status terakhir.

Kesimpulan: Bagaimana pendapat Anda mengenai teknologi ini? Apakah layak ditunggu? Tuliskan opini Anda di kolom komentar di bawah.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar