Cara Membuat Paspor di Imigrasi Karawang, Siapa Saja Bisa!

Berita mancanegara hari ini diwarnai peristiwa penting. Topik Cara Membuat Paspor di Imigrasi Karawang, Siapa Saja Bisa! tengah menjadi sorotan dunia. Berikut laporan selengkapnya.
Cara Membuat Paspor di Imigrasi Karawang, Siapa Saja Bisa!

Proses Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Karawang

Banyak masyarakat masih merasa bingung ketika ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Karawang. Padahal, prosesnya kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Baik untuk pembuatan paspor baru maupun perpanjangan, pemohon dapat mengajukan permohonan tanpa harus menjadi warga setempat. Artinya, siapa pun dari daerah mana pun diperbolehkan mengajukan permohonan di kantor tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Cara Membuat Paspor Baru

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon paspor:

  1. Langkah pertama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean secara online.
  2. Setelah mendapatkan jadwal dan waktu kunjungan, pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi Karawang sesuai waktu yang tertera.
  3. Setibanya di lokasi, pemohon diminta menuju meja informasi untuk menunjukkan bukti antrean online dan menerima formulir pengisian data diri.
  4. Setelah itu, pemohon diarahkan ke customer service di ruang sebelah kanan untuk pengecekan kelengkapan berkas.
  5. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk proses foto dan wawancara.
  6. Usai sesi wawancara, pemohon melanjutkan ke loket pembayaran yang dilayani oleh mobil Kantor Pos Indonesia.

Saat ini, Kantor Imigrasi Karawang hanya melayani paspor elektronik (e-paspor) dengan biaya Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

Berkas yang Perlu Disiapkan

Pemohon perlu mempersiapkan beberapa berkas seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dokumen pendukung lainnya, serta paspor lama jika melakukan perpanjangan.

Layanan yang Tersedia

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa setiap hari tersedia kuota 220 pemohon. Namun, jumlah tersebut bisa bertambah untuk pelayanan khusus seperti lansia di atas 60 tahun, balita, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

“Untuk antrean online kuotanya 220 pemohon, tetapi bisa lebih karena ada layanan khusus tersebut,” ujar Madriva, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, Imigrasi Karawang juga menyediakan layanan jemput bola bagi pemohon yang sedang sakit dan harus segera memiliki paspor. Selain itu, tersedia pula layanan percepatan paspor, eazy passport, serta layanan antar paspor ke rumah setelah dokumen selesai diproses.

“Upaya-upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan paspor,” kata Madriva.

Peningkatan Kualitas Pelayanan

Kantor Imigrasi Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan puas saat mengurus paspor. Dengan adanya layanan-layanan khusus dan digitalisasi proses, proses pembuatan paspor semakin efisien dan mudah diakses oleh semua kalangan.


Kesimpulan: Demikian kabar dari dunia internasional. Simak terus perkembangan global hanya di sini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar