Cara Aktifkan Akun Coretax, 9,8 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar!

Cara Aktifkan Akun Coretax, 9,8 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar!

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Cara Aktifkan Akun Coretax, 9,8 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar!, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Direktorat Jenderal Pajak Terus Dorong Wajib Pajak Aktivasi Akun di Coretax System

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax System. Sistem ini akan menjadi tulang punggung berbagai layanan pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses aktivasi akun di Coretax:

1. Batas Waktu Aktivasi Akun untuk ASN dan Aparatur Negara Lainnya

Berdasarkan data DJP, hingga saat ini sekitar 9,87 juta Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri, terdapat ketentuan batas waktu aktivasi. Mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

2. Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama dalam aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman Coretax DJP, kemudian pilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  • Centang pernyataan bahwa WP sudah terdaftar.
  • Masukkan NPWP, lalu klik tombol "Cari".
  • Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
  • Jika ada perubahan data, WP dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.
  • Lakukan verifikasi identitas.
  • Simpan data.
  • Cek email yang berisi kata sandi sementara dari domain @pajak.go.id.
  • Login kembali, ganti kata sandi, dan buat passphrase.

3. Membuat Kode Otorisasi DJP

Kode Otorisasi DJP (KO DJP) berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan. Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  • Login ke Coretax.
  • Masuk ke Portal Saya, lalu pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
  • Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia.
  • Masukkan ID penandatangan atau passphrase.
  • Kirim permintaan.
  • Sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  • Unduh bukti tanda terima.

Validasi Kode Otorisasi

Untuk memastikan validasi Kode Otorisasi, ikuti langkah berikut:

  • Buka Portal Saya → Profil Saya.
  • Pilih "Digital Certificate".
  • Pastikan statusnya "VALID". Jika masih "INVALID", klik "Periksa Status".
  • Jika sudah valid, hasil dokumen akan tersedia di menu "Dokumen Saya".

Dengan aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital. Proses ini juga mempermudah pengelolaan data dan pelaporan pajak, serta meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar