Camat Kecewa, 1000 KTP Warga Deli Serdang Disembunyikan Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Camat Kecewa, 1000 KTP Warga Deli Serdang Disembunyikan Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Camat Kecewa, 1000 KTP Warga Deli Serdang Disembunyikan Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Penyembunyian Ribuan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan Tanjung Morawa

Kasus penyembunyian ribuan KTP elektronik milik warga oleh pegawai kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Tanjung Morawa, menimbulkan kekecewaan yang mendalam. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mengguncang sistem pelayanan publik di wilayah tersebut dan memicu tindakan evaluasi serta permintaan maaf dari Camat setempat.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penemuan KTP yang Tertahan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 1.000 buah KTP elektronik milik warga Kecamatan Tanjung Morawa ternyata disembunyikan oleh oknum pegawai di kantor kecamatan. Selain KTP, dokumen lain seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran, dan akte kematian juga terbukti tertahan tanpa alasan jelas.

Penemuan ini dilakukan oleh Ombudsman Deli Serdang dalam rangka penilaian pelayanan publik. Hasil penilaian ini kemudian menjadi dasar untuk melakukan rapat evaluasi oleh Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan para pegawai yang tidak transparan dalam pengelolaan dokumen administrasi kependudukan.

Peran Pegawai Honorer dalam Kasus Ini

Gontar menjelaskan bahwa selama ini, pegawai honorer yang menangani pelayanan adminduk adalah pihak yang bertanggung jawab atas penahanan dokumen-dokumen tersebut. Ia menyebut bahwa beberapa dokumen bahkan sudah tertahan sejak tahun 2020 dan belum didistribusikan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan.

“Saya marah sekali karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan gak didistribusikan,” ujarnya saat diwawancarai. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penemuan ini, ia langsung melakukan evaluasi besar-besaran terhadap bagian pelayanan adminduk.

Tindakan Evaluasi dan Perbaikan

Untuk memperbaiki pelayanan, Gontar memutuskan untuk memindahkan pegawai yang menangani adminduk ke bagian kebersihan. Ia juga meminta Disdukcapil setempat untuk melatih petugas baru agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.

Selain itu, pihak kecamatan juga berencana mendistribusikan KTP dan dokumen adminduk yang tertahan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Warga yang pernah mengajukan pengurusan adminduk disarankan untuk langsung bertanya ke desa setempat untuk mempercepat proses pengambilan dokumen.

Hak Warga Terhadap KTP

Menurut Hukum Online, KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah. Jika warga menemukan kondisi KTP yang ditahan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempertanyakan dasar hukumnya kepada instansi terkait.

Warga berhak meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penahanan, durasi penahanan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar KTP dapat dikembalikan. Jika penahanan berkaitan dengan proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial atau sengketa data kependudukan, sebaiknya segera lengkapi persyaratan yang diminta.

Langkah Pengaduan dan Solusi Alternatif

Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas, warga dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada atasan instansi terkait. Disdukcapil kabupaten/kota memiliki peran penting dalam pengaturan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang secara resmi diakui sebagai identitas elektronik yang sah untuk berbagai layanan publik.

Selain itu, jika KTP sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak, warga dapat meminta surat keterangan pengganti identitas dari Disdukcapil setempat. Surat ini dapat digunakan sementara sebagai bukti identitas.

Kesimpulan

Kasus penyembunyian ribuan KTP elektornik di Kecamatan Tanjung Morawa menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Camat Tanjung Morawa telah menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar