Buruh Jawa Barat Demo Tuntut UMP 2026, KSPI Jakarta Tolak PP Pengupahan Tanpa Diskusi

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Buruh Jawa Barat Demo Tuntut UMP 2026, KSPI Jakarta Tolak PP Pengupahan Tanpa Diskusi, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Buruh Jawa Barat Demo Tuntut UMP 2026, KSPI Jakarta Tolak PP Pengupahan Tanpa Diskusi

Kekhawatiran Buruh atas Penetapan UMP 2026

Ketidakpastian mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memicu reaksi keras dari kalangan pekerja. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 16 Desember 2025. Massa aksi yang datang berkonvoi menggunakan sepeda motor dan bus dari berbagai daerah di Jawa Barat ini membawa satu tuntutan mendesak, yakni pemerintah harus segera menetapkan regulasi pengupahan tahun 2026.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Tuntutan Pemerintah untuk Segera Mengeluarkan PP Pengupahan

Ketua SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai kerap ingkar janji terkait jadwal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengupahan. “Pemerintah sudah berkali-kali ingkar janji. Kabar terbaru, PP Pengupahan akan dikeluarkan hari ini, namun faktanya sampai saat ini belum juga kami terima,” kata Dadan di sela-sela aksinya itu.

Dadan juga menyoroti urgensi penerbitan aturan tersebut. Menurutnya, keterlambatan regulasi akan berdampak fatal pada proses negosiasi di tingkat perusahaan, terutama terkait struktur dan skala upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga. “PP Pengupahan ini harus segera dikeluarkan. Karena semakin dekat dengan pelaksanaan (tahun baru), maka waktu kawan-kawan buruh untuk berunding semakin mepet,” ujarnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Hanya Jaring Pengaman

Ia menjelaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) sejatinya hanya jaring pengaman bagi buruh lajang. Sementara bagi buruh yang berkeluarga, negosiasi lanjutan dengan perusahaan sangat diperlukan. “Kalau waktunya mepet begini, kapan waktu mereka berunding?” kata Dadan dengan nada tanya.

Terkait besaran kenaikan, SPN Jabar menuntut agar kenaikan upah minimum 2026 tidak lebih rendah dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hitungan internal serikat, angka ideal berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. “Ya, minimal sama dengan tahun kemarin. Tapi, kalau memang harus menunggu PP, patokannya jangan sampai turun dari tahun lalu,” ucapnya.

Dugaan Penundaan PP Pengupahan

Dadan mencurigai adanya unsur kesengajaan dalam penundaan penetapan PP ini. Ia menduga, langkah ini diambil untuk meredam gelombang protes dari kalangan buruh. “Ini kan didesain sebenarnya karena pemerintah sekarang terkesan anti gerakan buruh, anti demo. Apalagi berkaca pada kejadian Agustus kemarin, jangan sampai buruh dijadikan korban karena ketakutan berlebihan,” katanya.

Ia juga menegaskan, demonstrasi adalah hal wajar dalam iklim demokrasi dan meminta pemerintah tidak memperlambat regulasi hanya karena khawatir akan adanya gejolak massa.

Tanggapan dari Pemprov Jabar

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa mengakui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih dalam posisi menunggu. “Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat (Kementerian Tenaga Kerja). Kami semua menunggu karena posisi kami di daerah hanya pelaksana regulasi,” kata Firman saat menemui massa aksi.

Firman menyampaikan, berdasarkan informasi terakhir, pemerintah pusat berencana segera mengeluarkan PP tersebut. Pemerintah menjamin penetapan UMP tidak akan melewati batas waktu pergantian tahun. “Kita tunggu saja, yang pasti kata beliau (Menteri Tenaga Kerja) akan turun sebelum 31 Desember. Sesuai putusan MK, upah minimum harus ditetapkan tiap tahun, jadi mudah-mudahan tidak akan lewat tahun,” ujarnya.

Penolakan dari KSPI

Di Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. “KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar peraturan pemerintah tersebut sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Said mengatakan, ada sejumlah alasan KSPI menolak penetapan UMP 2026. Alasan pertama, kata Said, PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, pun hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. “Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” kata Said.

Bahaya pada Prinsip Kebutuhan Hidup Layak

Alasan lainnya, kata Said, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. PP itu mengatur definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu, yang dianggap sudah melewati batas atas, tidak mengalami kenaikan upah, padahal harga kebutuhan pokok tetap naik. KSPI juga menyoroti indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Said mengatakan, jika pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3%. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” katanya.

Persiapan PP Pengupahan oleh Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan PP UMP 2026 tinggal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026. “RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 15 Desember 2025.

Ia enggan membocorkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi pemerintah. Yassierli mengisyaratkan, besaran kenaikan tidak akan ditetapkan dengan formula UMP 2025. Tahun lalu, pemerintah menyeragamkan kenaikan upah seluruh daerah sebesar 6,5%. “Tahun lalu kan tidak range (kisaran), tahun lalu kan sama satu angka (6,5%), dan insyaallah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan insyaallah nanti dalam bentuk range,” ujarnya.

Yassierli juga memastikan pemerintah berkomitmen terhadap kesejahteraan buruh. Pembahasan UMP 2026 telah mengikutsertakan Dewan Pengupahan daerah secara aktif. Menurut dia, UMP 2026 telah mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. “Insyaallah akan menggembirakan untuk teman-teman para pekerja,” katanya.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar