Buruh Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Lawan UMP 2026 Rp5,73 Juta

Buruh Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Lawan UMP 2026 Rp5,73 Juta

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Buruh Akan Gugat Pemprov DKI ke PTUN Lawan UMP 2026 Rp5,73 Juta, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026 Memuncak

Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 semakin memanas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan perang terbuka terhadap keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah hukum kini tengah disiapkan, dengan rencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasan Buruh Menolak UMP DKI Rp 5,73 Juta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta dengan indeks tertentu 0,75 dianggap tidak manusiawi. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka ini jauh dari kebutuhan riil di lapangan.

"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu (24/12).

Menurut Iqbal, ada selisih sekitar Rp 160.000 dari tuntutan buruh yang meminta upah sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta.

"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ucapnya.

Said Iqbal mengatakan, UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang yang sudah menembus angka Rp 5,95 juta.

"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" kata Said Iqbal.

Ia juga mengkritik "janji" insentif transportasi hingga air bersih dari Pemprov DKI. Menurutnya, hal tersebut tidak efektif karena bergantung pada APBD dan memiliki kuota terbatas.

"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," tambahnya.

Persiapan Aksi Massa di Istana Merdeka

Selain jalur hukum ke PTUN, buruh juga akan turun ke jalan. KSPI mencium adanya dugaan intervensi yang mengarahkan daerah untuk menggunakan indeks Alfa rendah (0,7), padahal Presiden Prabowo Subianto disebut telah membuka ruang hingga 0,9.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan merosotnya daya beli masyarakat secara nasional, terutama di daerah industri Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera.

Sebagai bentuk protes keras, aksi massa besar-besaran dijadwalkan bakal mengepung Istana Merdeka dan Balai Kota DKI Jakarta pada akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam," imbuh Said Iqbal.

Dampak yang Mungkin Terjadi

Dengan kenaikan upah yang dinilai tidak layak, buruh khawatir akan terjadi penurunan daya beli yang signifikan. Hal ini dapat berdampak pada ekonomi makro, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi pusat industri.

KSPI dan Partai Buruh menekankan bahwa upah harus mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Mereka menilai bahwa penggunaan indeks yang terlalu rendah tidak adil bagi para pekerja, terutama di kota yang memiliki biaya hidup tinggi seperti Jakarta.

Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya pada angka-angka statistik yang tidak mencerminkan realitas.

Tuntutan yang Disampaikan

Tuntutan utama dari KSPI dan Partai Buruh adalah agar pemerintah meninjau kembali penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Mereka meminta agar upah minimum dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Selain itu, mereka juga menyerukan adanya transparansi dalam proses penetapan UMP. Mereka menilai bahwa penggunaan indeks yang terlalu rendah tidak didasarkan pada data yang akurat dan objektif.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah dapat mendengarkan suara buruh dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja. Mereka yakin bahwa upah yang layak akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 oleh KSPI dan Partai Buruh menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil. Mereka menegaskan bahwa upah harus mencerminkan kebutuhan riil para pekerja, bukan hanya angka-angka yang tidak sesuai dengan realitas.

Dengan langkah hukum dan aksi massa yang direncanakan, KSPI dan Partai Buruh menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak buruh. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan yang sesuai dengan kepentingan rakyat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar