
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penangkapan Bripda TW Setelah Kabur Selama Sepuluh Hari
Bripda TW, pelaku penganiayaan terhadap karyawan bernama Aswan Al Farisi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya ditangkap setelah kabur selama sepuluh hari. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Propam Polresta Mamuju pada Jumat (17/10/2025).
Bripda TW terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban. Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menyatakan bahwa Bripda TW kini telah ditempatkan di rutan Polresta Mamuju untuk menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
"Saat ini yang bersangkutan dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Herman Basir.
Selain Bripda TW, dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut sudah lebih dulu diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Mamuju. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian kata Herman, berjanji tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, terlebih jika dilakukan oleh anggota Polri sendiri.
"Polresta Mamuju berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap anggota yang melanggar akan diproses sesuai aturan, tanpa pandang bulu," kata Herman lagi.
Proses Penyidikan dan Peningkatan Status Perkara
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 / X / 2025 / SPKT / Polresta mamuju atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju.
Hasil serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial TW (20), yang merupakan anggota Polri, serta FA (20) dan MMS (18).
Adapun tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta mamuju, sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1 dan 2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penangkapan Bripda TW menjadi langkah penting dalam upaya pihak kepolisian untuk memastikan keadilan dan menjaga martabat institusi. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan contoh nyata bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung etika dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Komentar
Kirim Komentar