Berkas Kasus Korupsi LNG Milik Mantan Direktur BUMN Diterima PN Jakpus

Berkas Kasus Korupsi LNG Milik Mantan Direktur BUMN Diterima PN Jakpus

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Berkas Kasus Korupsi LNG Milik Mantan Direktur BUMN Diterima PN Jakpus, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penyidik KPK Melimpahkan Berkas Kasus Korupsi LNG ke Pengadilan Tipikor

Berkas perkara terkait dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina atas nama eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, telah resmi dilimpahkan dan teregister ke sistem Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran ini dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Selain itu, kasus Pertamina yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah diregistrasi dengan nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah masuk ke sistem pengadilan. Saat ini, majelis hakim masih menentukan kapan dakwaan akan dibacakan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Hari Karyuliarto.

Selain Hari, penyidik KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Yenny Andayani, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012-2013. Rencananya, kedua tersangka tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi.

Kasus yang menyeret nama Hari dan Yenny ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Dalam perkara ini, Hari dan Yenny diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya pedoman pengadaan. Mereka juga diduga memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis serta ekonomi.

Menurut KPK, pembelian LNG tersebut juga tidak disertai dengan back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain. Hal ini menyebabkan LNG yang diimpor tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya. Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini. Selain itu, harga LNG tersebut lebih mahal dibandingkan produk gas yang ada di pasar dalam negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai 113.839.186 atau setara dengan 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Hari dan Yenny dinilai telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap Hari dan Yenny sedang berjalan dengan tahapan yang tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Majelis hakim akan memutuskan waktu sidang selanjutnya untuk membacakan dakwaan. Selain itu, para tersangka juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan mereka.

Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di PT Pertamina.

Dalam kasus ini, KPK juga melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dapat diproses secara hukum. Hal ini menjadi bentuk komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar