
Nikita Mirzani tidak menyerah meski kalah banding dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bahkan, ia nekat mengajukan kasasi demi bisa bebas dari tahanan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. Hukuman yang lebih berat ini disebabkan karena ia dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengetahui vonis tersebut, Nikita Mirzani sempat menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, sebelumnya ia hanya dihukum 4 tahun dan dijerat dengan pasal pemerasan.
Tidak ingin tinggal diam, Nikita Mirzani akhirnya mengajukan kasasi sebagai langkah untuk mencoba mendapatkan keadilan. Pengajuan kasasi ini juga menjadi respons atas putusan terbaru yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Galih menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan kasasi merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Ia berpendapat bahwa putusan banding yang diterimanya belum sepenuhnya adil.
"Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi," tambah Galih.
Menurut Galih, Nikita akan berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum hingga tahap akhir. Ia juga menyebut bahwa Nikita sudah mempertimbangkan dengan matang semua langkah yang diambilnya.
"Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Dari pengakuan Galih, Nikita optimis bisa bebas setelah mengajukan kasasi. Meskipun begitu, ia juga siap menghadapi risiko apa pun.
"Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas," kata Galih mengenai niat Nikita Mirzani mengajukan kasasi.
"Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti," tegasnya.
Melansir Kompas.com, tim kuasa hukum Nikita kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Dalam dokumen tersebut akan dilampirkan poin-poin keberatan dan argumen hukum untuk mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.
Selain itu, Nikita sudah mempersiapkan rencana cadangan jika kasasinya ditolak. Galih menyebut Nikita akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.
Selain kasus pidana, kini ibu tiga anak itu juga tengah menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Galih yakin, jalannya kasus pidana itu tidak akan mempengaruhi jalannya sidang perdata.
"Berbeda pidana, berbeda juga dengan PMH. Tidak ada nanti kaitannya sampai ke sana," pungkas Galih.
Sebelumnya, Nikita sempat divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Merasa tidak puas, Nikita lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, banding Nikita ditolak dan ia dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Komentar
Kirim Komentar