Benarkah Meniup Makanan Panas Dilarang? Ini Penjelasan Ulama

Benarkah Meniup Makanan Panas Dilarang? Ini Penjelasan Ulama

Dunia medis kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Benarkah Meniup Makanan Panas Dilarang? Ini Penjelasan Ulama, banyak hal penting yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Featured Image

Tindakan Meniup Makanan atau Minuman dalam Perspektif Islam

Saat sedang lapar, keinginan untuk segera menyantap makanan yang ada di depan mata sangat wajar. Namun, terkadang makanan atau minuman yang disajikan masih dalam kondisi panas, sehingga banyak orang melakukan tindakan meniup atau mengipasnya agar bisa segera dinikmati. Pertanyaannya, apakah tindakan ini dilarang dalam Islam? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dalil Hadis tentang Larangan Meniup Makanan

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra, Nabi Muhammad saw melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana.

Hadis ini menjadi dasar utama dari larangan meniup makanan atau minuman. Sebagian ulama memandang bahwa tindakan ini tidak sepenuhnya haram, tetapi lebih tepat dikategorikan sebagai makruh tanzih. Artinya, meskipun tidak sampai haram, sebaiknya ditinggalkan karena terkait dengan adab dan kebersihan.

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih. Al-Mahlab dalam syarahnya menjelaskan bahwa larangan ini terkait dengan sikap ketergesa-gesaan, kerakusan, dan kurang sabar. Ia juga menyatakan bahwa larangan ini berlaku ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak merasa "kotor" terhadap apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, atau muridnya, maka tidak masalah.

Pandangan Mazhab Maliki dan Hanbali

Beberapa ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka menyatakan bahwa meniup makanan atau minuman tidak makruh selama ada kebutuhan, misalnya saat makanan terlau panas dan harus segera dimakan. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi juga menyatakan bahwa tindakan ini tidak makruh jika ada keperluan mendesak untuk mengonsumsinya saat itu.

Solusi yang Dianjurkan oleh Ulama

Mayoritas ulama menganjurkan untuk bersabar dan menunggu makanan atau minuman panas menjadi dingin secara alami. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, para ulama menyarankan alternatif dengan menggunakan kipas bambu atau alat bantu lainnya, bukan meniup langsung dengan mulut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan serta menghindari tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan adab.

Kesimpulan

Secara umum, meniup makanan atau minuman dalam Islam tidak sepenuhnya haram, tetapi lebih baik dihindari karena berkaitan dengan adab dan kebersihan. Meski demikian, beberapa mazhab memiliki pandangan yang lebih fleksibel jika ada kebutuhan mendesak. Yang terpenting adalah menjaga kesopanan dan kebersihan dalam setiap tindakan, terutama ketika berada di tengah-tengah orang lain.

Kesimpulan: Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesehatan Anda dan keluarga. Utamakan kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar