
Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melaksanakan proses demutualisasi pada semester pertama tahun 2026. Proses ini akan mengubah struktur BEI dari bursa yang sepenuhnya dimiliki oleh para anggotanya menjadi sebuah perseroan yang kepemilikan sahamnya dapat diakses oleh pihak yang lebih luas. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola dan profesionalisme dalam pengelolaan pasar modal.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyampaikan bahwa demutualisasi merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, saat ini BEI lebih berperan sebagai objek daripada subjek dalam sistem keuangan. Dengan demutualisasi, pengambilan keputusan akan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk peraturannya.
BEI juga aktif dalam menyiapkan kajian terkait struktur optimal pasca-demutualisasi. “Kami sedang membentuk kajian bagaimana struktur organisasi bursa pasca-demutualisasi dengan membandingkan bursa yang lain,” ujar Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Selasa (30/12).
Iman berharap tata kelola pasca-demutualisasi tetap terjaga baik, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan independensi lembaga. Oleh karena itu, BEI tengah menyusun kajian mengenai struktur sebagai bahan diskusi bersama OJK dan Kementerian Keuangan.
Peran OJK dalam Proses Demutualisasi
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan bahwa demutualisasi telah diamanatkan dalam UU P2SK sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam UU tersebut, ketentuan lebih lanjut tentang demutualisasi akan dituangkan melalui peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah.
Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait demutualisasi sedang disusun oleh Kementerian Keuangan. OJK juga diminta untuk memberikan masukan terhadap RPP tersebut dan hingga kini pembahasannya masih dalam proses.
Eddy menegaskan bahwa demutualisasi bukanlah hal negatif, melainkan langkah positif yang sudah dilakukan di berbagai negara. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola pasar yang lebih baik, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme.
Pengawasan Tetap Berjalan
Terkait pengawasan, Eddy menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam peran OJK. Pengawasan tetap menjadi aspek krusial dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, keteraturan, serta integritas pasar modal.
Peluang IPO Bursa Efek Indonesia
Mengenai peluang BEI untuk melakukan IPO, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Menurut Budi, demutualisasi bertujuan untuk memodernisasi tata kelola bursa, meningkatkan daya saing global, mendorong inovasi produk pasar modal seperti derivatif, ETF, atau instrumen pembiayaan jangka panjang, serta memperdalam likuiditas pasar.
“Iya, bisa saja untuk dibuat IPO, jika mau,” kata Budi ketika dihubungi aiotrade.co.id, Senin (24/11).
Selain itu, Budi menyebut bahwa pemerintah menilai struktur baru BEI dapat membantu memperdalam pasar modal. Dalam RPP demutualisasi, penguatan ekosistem baik dari sisi penawaran seperti peningkatan free float, maupun dari sisi permintaan seperti partisipasi investor institusional penting untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi benturan kepentingan.
“Manfaat lainnya adalah akuntabilitas meningkat dan tata kelola (profesionalisme) lebih baik karena kepemilikan lebih luas,” kata dia.
Komentar
Kirim Komentar