Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di NTT

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di NTT

Jagat maya sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di NTT. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari rangkaian penindakan yang dilakukan di Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara, petugas berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Nilai kerugian negara dari kejadian ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak keuangan negara dan masyarakat.

Fadjar menekankan bahwa penindakan ini bukanlah operasi insidental, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan. “Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus. Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi kuat antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. “Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” tambahnya.

Penindakan Pertama

Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (4/12), di sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal. Rokok tersebut terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal China seperti CHUNGHWA, NANJING, YUN YAN, GUIYAN, SEPTWOLVES, FURONGWANG, YUKI, hingga SEQUOIA tanpa dilekati pita cukai. Sementara itu, 99.600 batang rokok merek Marlboro dilekati pita cukai palsu.

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Timor Leste. Total barang bukti dari penindakan pertama ini mencapai 138.160 batang rokok dengan nilai barang Rp 290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai senilai Rp 109.699.040.

Penindakan Kedua

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan. Pada Rabu (10/12), tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kemiri RT02 RW01, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati kurang lebih 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold.

Perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu.

Gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari RRT yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia. Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 12.324.455.000.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).

Upaya Berkelanjutan

Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selanjutnya, Bea Cukai juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal. Bea Cukai menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar