Bea Cukai Atambua Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12,4 Miliar

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Bea Cukai Atambua Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12,4 Miliar. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.
Bea Cukai Atambua Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 12,4 Miliar

Penindakan Bersama Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

Bea Cukai Atambua bersinergi dengan berbagai instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dalam jumlah besar di wilayah perbatasan. Operasi ini dilakukan melalui dua rangkaian kegiatan pada 4 dan 10 Desember 2025, yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, Polres Belu, serta Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu. Nilai potensi kerugian keuangan negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Bea Cukai Atambua dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Upaya Berkelanjutan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Fadjar menegaskan bahwa penindakan ini bukan bersifat insidental, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. “Ini adalah continuous effort. Bea Cukai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua rangkaian operasi, yakni pada 4 Desember 2025 di Kabupaten Belu, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan pada 10 Desember 2025 di Kabupaten Timor Tengah Utara. Hasil pengungkapan menunjukkan bahwa kejahatan rokok ilegal dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan melibatkan jaringan lintas wilayah.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan kejahatan biasa, melainkan dilakukan secara masif dan terstruktur, sehingga memerlukan penanganan yang tegas dan berkelanjutan,” katanya.

Apresiasi untuk Seluruh Pihak Terlibat

Pada kesempatan tersebut, Fadjar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali Nusra, Imigrasi Atambua, Polres Belu, Polres TTU, serta unsur Satgas Pamtas yang telah bekerja tanpa ego sektoral. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja senyap yang mengedepankan keberanian, dedikasi, profesionalisme, dan integritas petugas di lapangan, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki tingkat risiko tinggi,” ujarnya.

Terkait penanganan hukum, Fadjar menyampaikan bahwa perkara peredaran BKC ilegal tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami tegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan. Kami juga berharap dukungan dari Kejaksaan Negeri agar proses penyidikan berjalan lancar hingga memperoleh putusan hukum tetap,” katanya.

Tujuan Pemberantasan Rokok Ilegal

Fadjar menambahkan, tujuan utama penindakan ini tidak hanya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang. “Siapa pun yang mencoba merugikan negara melalui peredaran barang ilegal akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban negara,” pungkasnya.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar