Bareskrim dan Kejagung Periksa Kasus Banjir Sumatera

Bareskrim dan Kejagung Periksa Kasus Banjir Sumatera

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Bareskrim dan Kejagung Periksa Kasus Banjir Sumatera, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa oleh banjir di wilayah Sumatera. Kayu-kayu tersebut diduga memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Direktur D Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengungkapkan bahwa gelar perkara ini juga melibatkan pihak kejaksaan. “Tadi sudah digelar (perkara),” ujar Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Sugeng, pihak kepolisian dan kejaksaan sepakat bahwa bencana ekologis di Sumatera berkaitan dengan tindak pidana. “Kita akan bersama-sama memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita bawa ke pengadilan,” tambah Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi penuh dengan penyidik dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Koordinasi ini dilakukan agar berkas perkara tidak terlalu banyak bolak-balik di antara aparat penegak hukum.

Menurut Sugeng, peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli sudah terang benderang. “Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi,” ucap Sugeng saat ditemui wartawan di Markas Bareskrim Polri.

Sugeng menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Tapanuli telah menjadi faktor besar di balik terjadinya bencana banjir dan longsor. “Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” kata Sugeng.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan bahwa apa yang terjadi di Tapanuli merupakan sebuah tindak pidana luar biasa. “Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang,” ujar Irhamni dalam kesempatan yang sama.

Menurut Irhamni, pihaknya masih mencari pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya atas peristiwa tersebut. Hingga saat ini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka.

Irhamni sebelumnya mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi pidana dari peristiwa tersebut. “Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik sudah memeriksa total 19 orang saksi, di antaranya 16 merupakan karyawan PT TBS. Sisanya sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari serta dari ahli pertanahan.

Penyidikan dugaan tindak pidana berawal dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah saat peristiwa bencana ekologis terjadi di wilayah Sumatera Utara. “Bahwa sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” kata Irhamni.

Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar