Penyidikan Kasus Kayu Gelondongan di Sumatra Utara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal terkait tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus kayu gelondongan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidikan sedang dilakukan terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dengan mempertimbangkan tindak pidana lingkungan hidup, pencucian uang, serta pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi.
Kayu Gelondongan Diduga Berasal dari Aktivitas PT TBS
Dalam kasus ini, Irhamni menyebutkan bahwa kayu gelondongan itu diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Ia menambahkan bahwa aksi pembukaan lahan tersebut diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.
"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tuturnya.

Bareskrim Mencari Perusahaan Lain di Kasus Kayu Gelondongan
Bareskrim tidak menutup kemungkinan untuk mencari perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga. Irhamni menjelaskan bahwa hulu sungai tersebut sepanjang 120 kilometer, sehingga pihaknya berusaha memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut.
"Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," ujarnya.

Kejagung Terima SPDP Kasus Kayu Gelondongan di Sumut
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat perintan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi.
"Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan turut menghimpun fakta-fakta lapangan dari penyidik Bareskrim untuk kemudian diteliti. Sehingga saat berkas perkaranya rampung dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa.
"Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik," kata dia.

Masalah Sumber Kayu Gelondongan di Sumatra
Beberapa isu terkait sumber kayu gelondongan di Sumatra terus menjadi perhatian publik. Dalam beberapa laporan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa tidak bisa membuka informasi secara publik mengenai sumber kayu tersebut. Sementara itu, Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa sebagian kayu gelondongan di Sumut diduga milik PT TBS.
Selain itu, Prabowo turut menyaksikan tumpukan kayu yang terbawa banjir di Aceh Tamiang, yang menunjukkan dampak buruk dari praktik ilegal di sektor hutan.
Komentar
Kirim Komentar