Pihak kepolisian melaksanakan upacara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Nanga Bulik, pada Rabu (17/12). Acara ini berlangsung dengan suasana khidmat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum kepada masyarakat.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Upacara yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi. Di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta jajaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menyaksikan proses pemusnahan.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus besar yang terjadi selama bulan November dan Desember 2025. Ia menekankan bahwa langkah pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali barang haram tersebut dan memberikan kepastian hukum.
AKP Fery juga menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi surat ketetapan status sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Ketetapan tersebut memastikan pemisahan barang bukti, di mana sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan.
Secara rinci, jumlah barang haram yang dihancurkan dalam giat kali ini terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.173,53 gram dan 11 butir tablet ekstasi. Pemusnahan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lamandau yang semakin mengkhawatirkan di akhir tahun 2025.
Selain itu, AKP Fery memaparkan capaian impresif Satresnarkoba Polres Lamandau sepanjang tahun 2025. Dari 1 Januari hingga 17 Desember 2025, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus narkotika. Dari puluhan kasus tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 39 orang, yang terdiri dari pengedar maupun kurir lintas wilayah.
Capaian barang bukti selama setahun penuh di tahun 2025 pun sangat besar, yakni mencapai 55.844,5 gram atau sekitar 55,8 kilogram sabu serta 197 butir ekstasi. Angka ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lamandau masih menjadi jalur rawan peredaran narkotika, namun sekaligus membuktikan kesigapan aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan secara masif.
Prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara yang cukup drastis untuk memastikan zat adiktif tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol), kemudian diaduk hingga merata sebelum akhirnya dibuang. Langkah ini disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai simbol perlawanan terhadap narkoba.
Komentar
Kirim Komentar