Bangun Sistem Hukum Kesehatan, BNSP Usung Mediator Kompeten Selesaikan Sengketa

Bangun Sistem Hukum Kesehatan, BNSP Usung Mediator Kompeten Selesaikan Sengketa

Info kesehatan kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Bangun Sistem Hukum Kesehatan, BNSP Usung Mediator Kompeten Selesaikan Sengketa, banyak hal penting yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Perkuatan Ekosistem Hukum Kesehatan

Pengembangan ekosistem hukum kesehatan terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian gugatan hukum terkait kesehatan melalui jalur mediasi, bukan hanya melalui proses litigasi.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa lembaga baru resmi disahkan, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES). Dengan peresmian ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih tertib, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah.

Peran LSP Hukum Kesehatan

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, menjelaskan bahwa pemberian lisensi kepada LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator yang kompeten dan tersertifikasi.

“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi dalam pernyataannya.

Syamsi menambahkan bahwa BNSP berkomitmen mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi. Hal ini bertujuan agar lebih terjangkau bagi pemohon.

“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” imbuhnya.

Pendekatan Non Litigasi dalam Kesehatan

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan. Menurutnya, pendekatan non litigasi perlu ditingkatkan mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien.

“Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.

Visi LSP Hukum Kesehatan Indonesia

Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia, Faisal Santiago, menegaskan bahwa pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.

“LSP ini didirikan agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan dan tidak mudah saling lapor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 310, secara tegas mengamanatkan bahwa sengketa tenaga kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi maupun penegak hukum,” tandasnya.

Keuntungan dari Pendekatan Mediasi

Dengan adanya mekanisme mediasi, diharapkan mampu mengurangi beban pengadilan dan memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif. Proses ini juga dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara para pihak yang terlibat dalam sengketa kesehatan.

Selain itu, melalui LSP Hukum Kesehatan, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum kesehatan. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun kepercayaan terhadap sistem pelayanan kesehatan.

Kesimpulan

Penguatan ekosistem hukum kesehatan melalui pembentukan LSP Hukum Kesehatan Indonesia merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dengan pendekatan mediasi yang lebih terstruktur dan profesional, diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara efisien dan adil.

Kesimpulan: Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesehatan Anda dan keluarga. Jaga selalu kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar