Aturan dan Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Legal

Aturan dan Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Legal

Berita mancanegara hari ini diwarnai peristiwa penting. Topik Aturan dan Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Legal tengah menjadi perhatian global. Berikut laporan selengkapnya.


aiotrade
Umrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang sudah mampu secara fisik dan finansial. Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan umrah biasanya dilakukan dalam rombongan dengan bantuan agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, kini umat Islam di Indonesia memiliki opsi baru untuk melakukan umrah secara mandiri tanpa melalui agen.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 86 UU tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Dengan adanya aturan ini, jemaah kini memiliki pilihan untuk mengatur sendiri berbagai aspek seperti pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa.

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan umrah mandiri pada tahun 2025:

Syarat Umrah Mandiri 2025

Berdasarkan Pasal 87 A UU Nomor 14 tahun 2025, setiap Muslim yang ingin menjalankan ibadah umrah mandiri harus memenuhi persyaratan berikut:
Beragama Islam
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal keberangkatan
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
* Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, calon jemaah juga wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama dalam pengajuan visa umrah. Akomodasi di Makkah dan Madinah harus dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.

Menurut Abed, anggota Komite Pariwisata Religius di Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi, sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik. Jika tidak ada bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa akan otomatis ditolak.

Syarat Membuat Paspor Umrah

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor umrah antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, atau ijazah (dokumen yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua)
Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan
* Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat berwenang

Jika dokumen pada poin ke-3 tidak mencantumkan nama orang tua, tempat, atau tanggal lahir, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Prosedur Pembuatan Paspor Umrah

Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses pembuatan paspor umrah dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Datangi kantor imigrasi di kota Anda
Isi data pada aplikasi di loket permohonan, lalu lampirkan seluruh dokumen persyaratan
Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen
Jika lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi
Lakukan pembayaran biaya paspor sesuai jenis yang dipilih
Lanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari
Ikuti wawancara oleh petugas imigrasi
Proses verifikasi dan adjudikasi dilakukan oleh petugas
Setelah selesai, paspor dapat diambil pada hari yang telah ditentukan

Biaya Pembuatan Paspor Umrah

Biaya pembuatan paspor umrah terdiri dari beberapa jenis:
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
* Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Kesimpulan: Demikian kabar dari dunia internasional. Ikuti terus perkembangan global hanya di sini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar