
Pada sidang perdana perceraian yang akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan hadir. Sidang ini menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk menjalani proses hukum, khususnya mediasi yang bersifat wajib dalam perkara gugatan cerai.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pengadilan. Meski demikian, kehadiran fisik Atalia masih menyesuaikan dengan agenda kedinasannya yang sedang berjalan.
"Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi, kami juga masih menunggu jadwal kedinasan beliau," ujar Debi saat dihubungi, Selasa 16 Desember 2025.
Debi menambahkan bahwa Atalia sepenuhnya menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk mengawal proses tersebut secara profesional.
Alur Persidangan dan Mediasi Wajib
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan tahapan teknis yang akan dilalui oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam persidangan nanti. Menurut Ikhwan, majelis hakim yang ditunjuk akan memulai sidang dengan pemanggilan para pihak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Agenda awal di ruang sidang adalah pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para pihak. "Tahapan selanjutnya dilakukan pengecekan identitas dan kuasa hukum. Setelah semuanya beres, sidang dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu," kata Ikhwan kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati dalam perkara gugatan cerai. "Seluruh perkara dengan kode 'g' (gugatan) itu harus mediasi dulu. Kemudian setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya, ya pembacaan gugatan, kemudian jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan, baru pembacaan putusan," paparnya merinci alur persidangan.
Kehadiran Prinsipal dan Sifat Sidang
Terkait kehadiran langsung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam proses mediasi, Ikhwan menyebutkan bahwa secara ideal para pihak yang berperkara hadir secara langsung. Namun, aturan tetap membuka ruang untuk diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Ia mengatakan selama proses mediasi para pihak prinsipal yang langsung hadir. Akan tetapi dapat juga diwakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk," kata Ikhwan.
Soal apakah persidangan akan digelar secara terbuka atau tertutup, Ikhwan menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara.
Latar Belakang Gugatan Cerai
Gugatan cerai ini sebelumnya telah terdaftar secara resmi di PA Kota Bandung pada pekan lalu, sebagaimana dikonfirmasi Panitera PA Kota Bandung, Dede Supriadi. Kabar tersebut mengejutkan publik, mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikenal sebagai pasangan yang harmonis sejak menikah pada 7 Desember 1996.
Selama hampir 30 tahun membina rumah tangga, keduanya dikaruniai dua anak, Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzahra, serta mengadopsi Arkana Aidan Misbach.
Sebelum gugatan ini mencuat, Ridwan Kamil sempat diterpa isu dugaan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana. Namun, isu tersebut telah terbantahkan setelah hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menyatakan tidak adanya kecocokan identik antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud dalam tudingan tersebut.
Komentar
Kirim Komentar