Atalia Praratya dan Ridwan Kamil absen sidang cerai, tak ingin selamatkan rumah tangga?

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil absen sidang cerai, tak ingin selamatkan rumah tangga?

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil absen sidang cerai, tak ingin selamatkan rumah tangga?, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sidang Perdana Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil Digelar, Kehadiran Pihak Terkait Tidak Hadir

Sidang perdana perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar hari ini, Rabu 17 Desember 2025 di Pengadilan Agama Kota Bandung. Dalam sidang tersebut, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat terhadap proses perceraian yang sedang berlangsung.

Atalia Praratya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, dalam sidang tersebut. Debi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Atalia disebabkan oleh adanya agenda kedinasan yang tidak dapat dihindari. Ia menyampaikan bahwa Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini, tetapi karena alasan pekerjaan, beliau tidak bisa hadir secara langsung.

"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Debi Agusfriansa saat ditemui di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Sementara itu, Ridwan Kamil juga tidak terlihat hadir di Pengadilan Agama Bandung. Sidang perdana gugatan cerai ini akan dimulai dengan agenda mediasi. Mediasi menjadi tahapan penting dalam proses perceraian, terutama untuk mencoba memperbaiki hubungan sebelum melangkah ke langkah-langkah lebih lanjut.

Ketidakhadiran kedua pihak dalam sidang perdana ini menimbulkan reaksi publik. Banyak orang menilai bahwa keduanya sama-sama ingin bercerai. Selain itu, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, sempat menyampaikan bahwa dalam gugatannya, Atalia tidak mempermasalahkan aset atau tuntutan harta gono-gini. Intinya, ia hanya ingin berpisah dari Ridwan Kamil.

Tahapan Persidangan yang Akan Dilalui

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan tahapan teknis yang akan dilalui oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam persidangan nanti. Menurut Ikhwan, majelis hakim yang ditunjuk akan memulai sidang dengan pemanggilan para pihak sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Agenda awal di ruang sidang adalah pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para pihak. Setelah itu, dilakukan pengecekan identitas dan kuasa hukum. Jika semua berjalan lancar, sidang akan dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu.

Ikhwan menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati dalam perkara gugatan cerai. "Seluruh perkara dengan kode 'g' (gugatan) itu harus mediasi dulu. Kemudian setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya, ya pembacaan gugatan, kemudian jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan, baru pembacaan putusan," paparnya merinci alur persidangan.

Kehadiran Pihak Terkait dalam Mediasi

Mengenai kehadiran langsung Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam proses mediasi, Ikhwan menyebutkan bahwa secara ideal para pihak yang berperkara hadir secara langsung. Namun, aturan tetap membuka ruang untuk diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Ia mengatakan selama proses mediasi para pihak prinsipal yang langsung hadir. Akan tetapi dapat juga diwakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk," kata Ikhwan.

Penutup

Soal apakah persidangan akan digelar secara terbuka atau tertutup, Ikhwan menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin perkara. Proses ini akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar