Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perceraian di PA Bandung

Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perceraian di PA Bandung

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perceraian di PA Bandung, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, kedua pihak tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani tugas kedinasan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, proses persidangan tetap berlangsung karena Atalia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kita siapkan segala kebutuhan untuk menyampaikan gugatan. Ibu Atalia sendiri hari ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas kedinasan, jadi untuk hari ini diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukum,” ujar Debi di PA Bandung.

Debi menambahkan bahwa agenda sidang perdana kali ini adalah mediasi. Mengenai alasan gugatan cerai, ia memilih untuk tidak membuka detail lebih lanjut.

“Untuk agenda hari ini sepertinya mediasi. Untuk alasan gugatan tentu sifatnya pribadi, jadi kita harus menghargai itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Atalia tidak mengajukan tuntutan khusus dalam gugatan tersebut. Kliennya hanya berharap proses hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.

“Kalau untuk tuntutan, Ibu Atalia hanya menyampaikan semoga hasilnya nanti yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.

Mengenai isu lain seperti dugaan keterlibatan pihak ketiga atau pembahasan harta gono-gini, Debi menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi fokus utama dalam persidangan kali ini.

“Kalau terkait hal-hal lain itu memang sudah menjadi salah satu materi gugatan, tapi saya tidak menyampaikannya lebih jauh. Untuk harta gono-gini juga masih terlalu jauh, saat ini fokus kita di gugatan cerai terlebih dahulu,” ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, langsung menuju ruang persidangan tanpa menyampaikan pernyataan. Wenda mewakili RK yang tidak hadir dalam sidang hari ini.

Proses Persidangan yang Berjalan Lancar

Meskipun kedua pasangan tidak hadir, persidangan tetap berjalan sesuai rencana. Tim hukum Atalia bertanggung jawab atas penyampaian gugatan dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh pihak pengadilan.

Dalam sidang perdana ini, fokus utamanya adalah mediasi. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak sebelum proses hukum berlanjut. Debi mengatakan bahwa mediasi merupakan langkah penting untuk memastikan semua pihak merasa dihargai dan didengar.

Selain itu, persidangan juga melibatkan pihak pengadilan dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Pihak pengadilan akan meninjau berbagai dokumen yang diserahkan oleh tim hukum Atalia dan meminta penjelasan lebih lanjut jika diperlukan.

Fokus pada Gugatan Cerai

Debi menekankan bahwa saat ini fokus utamanya adalah gugatan cerai. Isu-isu seperti harta bersama atau dugaan keterlibatan pihak ketiga akan dibahas di sidang-sidang berikutnya setelah proses mediasi selesai.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh isu-isu yang belum relevan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Atalia tidak memiliki niat untuk memperpanjang proses hukum. Kliennya hanya ingin mendapatkan keputusan yang adil dan bijaksana.

Tindak Lanjut Persidangan

Setelah sidang perdana, pihak pengadilan akan menentukan jadwal sidang berikutnya. Dalam sidang selanjutnya, kemungkinan besar akan dilakukan evaluasi terhadap hasil mediasi dan menentukan apakah proses hukum akan dilanjutkan atau tidak.

Selain itu, pihak pengadilan juga akan meminta keterangan tambahan dari kedua belah pihak jika diperlukan. Debi menegaskan bahwa tim hukumnya akan siap memberikan informasi yang diperlukan untuk memperlancar proses hukum.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar