
Penangkapan Pemburu Liar di Pulau Komodo
Operasi yang dilakukan oleh polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil menangkap tiga orang pemburu liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo. Para pelaku tersebut ditangkap karena diduga melakukan perburuan rusa, yang merupakan satwa dilindungi, dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditangkap, mereka melawan dan menembaki speedboat patroli, sehingga terjadi kontak senjata di perairan Loh Srikaya. Dalam proses penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, mengakibatkan aksi kejar-kejaran dan kontak tembak di perairan Pulau Komodo.
Operasi Patroli Gabungan
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). Tim gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK melakukan patroli pada malam hari setelah menerima informasi adanya perburuan rusa pada Sabtu (13/12).
Pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu sesuai dengan ciri-ciri target. Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.
Barang Bukti yang Diamankan
Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawa menuju Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Seekor rusa jantan
- Satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir
- 2 bilah pisau
- 3 tas
- 1 unit handphone
- Senter, tikar, dan perlengkapan lainnya
Ancaman Hukuman
Para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi. Pasal yang digunakan adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau instansi terkait lainnya. Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia, dan tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan.
Kesimpulan
Peristiwa penangkapan tiga pemburu liar di Pulau Komodo menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi satwa langka. Operasi ini menjadi contoh pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan tindakan tegas dan kesadaran masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar