Apakah HET Beras akan Diberlakukan Tahun 2026?

Apakah HET Beras akan Diberlakukan Tahun 2026?

Dunia bisnis menghadapi dinamika baru hari ini. Kabar mengenai Apakah HET Beras akan Diberlakukan Tahun 2026? menjadi sinyal penting bagi para pelaku pasar. Berikut rinciannya.

Wacana Penerapan Satu Harga Eceran Tertinggi untuk Beras Kembali Muncul

Wacana penerapan satu harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras kembali muncul. Meski sempat menjadi perhatian pada 2025, wacana ini belum terealisasi hingga saat ini. Namun, setelah rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang digelar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Senin, (29/12/2025), penerapan satu HET itu kembali menjadi pembahasan utama. Berikut adalah beberapa fakta terkait rencana tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Skema HET Masih Dihitung

Menurut Zulhas, wacana penerapan satu HET beras masih dalam proses pembahasan. Saat ini, skema harga beras tersebut sedang dihitung. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari wacana ini adalah memberikan harga beras yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

“Kita akan hitung agar nanti beras ini bisa satu harga di seluruh Indonesia. Jangan sampai nanti saudara-saudara kita di daerah 3T, tertinggal, terluar, terdepan itu tapi membayar lebih mahal. Nah nanti kita akan rapat berikutnya tahun 2026,” kata Zulhas.

Tidak Ada Lagi Perbedaan HET Berdasarkan Zonasi

Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah berencana menghapus ketentuan zonasi dalam penetapan HET beras. Saat ini, HET beras dibedakan berdasarkan zona, yaitu zona 1, 2, dan 3. Namun, rencananya, hal ini akan dihilangkan.

“Kita akan berusaha ke situ. Ya maka ditunggu rapat berikutnya,” ujar Zulhas.

Adapun ketentuan HET saat ini, untuk beras medium di Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) sebesar Rp13.500 per kilogram (kg), Zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan) Rp14.000 per kg, dan Zona 3 (Maluku dan Papua) Rp15.500 per kg. Sementara, HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg untuk Zona 1, Rp15.400 per kg untuk Zona 2, dan Rp15.800 per kg untuk Zona 3.

Masyarakat Bisa Beli Beras dengan Satu Harga

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa penerapan satu harga akan mempercepat proses penyaluran beras. Selain itu, masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang sama di seluruh Indonesia.

“Berasnya Bulog, harganya satu harga. Semua pengusaha kan harus ikut,” ucap Rizal di kantornya, Jakarta.

Dengan adanya rencana ini, maka penerapan satu HET beras masih akan dibahas kembali pada tahun depan. Rencana ini diharapkan dapat menciptakan keadilan harga beras bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Kesimpulan: Semoga informasi mengenai Apakah HET Beras akan Diberlakukan Tahun 2026? ini bermanfaat bagi keputusan bisnis Anda. Tetap optimis dan pantau terus perkembangan pasar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar