
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Isu Pengamanan Hutan Pasca-Bencana
Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat. Bencana ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengungkapkan tanda-tanda kerusakan ekosistem hulu. Kayu-kayu gelondongan yang tersisa dan terbawa arus banjir memicu dugaan kuat bahwa tutupan hutan di wilayah hulu telah rusak akibat berkurangnya vegetasi.
Bencana tersebut menjadi latar belakang lahirnya kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengamanan hutan. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelipatgandaan jumlah polisi hutan sebagai upaya menekan pembalakan liar dan mencegah kerusakan kawasan hutan yang sering berujung pada bencana ekologis.
Apa Itu Polisi Hutan?
Polisi hutan, atau Polhut, adalah aparatur pemerintah yang bertugas menjaga dan melindungi kawasan hutan serta sumber daya alam hayati dari berbagai bentuk kejahatan dan perusakan. Mereka bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melainkan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan/atau instansi kehutanan daerah.
Dalam sistem hukum nasional, polisi hutan dikategorikan sebagai kepolisian khusus yang memiliki mandat terbatas dan spesifik di bidang kehutanan. Tugas utama mereka mencakup patroli kawasan hutan, pencegahan dan penindakan terhadap pembalakan liar, perambahan hutan, perburuan satwa dilindungi, serta pembakaran hutan.
Selain fungsi penindakan, polisi hutan juga menjalankan peran pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.
Wewenang dan Batasan Polisi Hutan
Kewenangan polisi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 51 ayat (2). Regulasi ini memberi wewenang kepada polisi hutan untuk melakukan patroli, pemeriksaan dokumen hasil hutan, menerima laporan dugaan pelanggaran, mengamankan barang bukti, menangkap pelaku yang tertangkap tangan, serta membuat laporan tindak pidana kehutanan.
Penguatan kewenangan tersebut juga tecermin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus menyasar kejahatan kehutanan terorganisir. Meski demikian, polisi hutan tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses penegakan hukum. Untuk penyidikan lanjutan hingga penuntutan, mereka harus berkoordinasi dengan penyidik Polri dan kejaksaan.
Perintah Presiden Usai Bencana
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kebijakan pelipatgandaan jumlah polisi hutan merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Perintah itu disampaikan dalam rapat terbatas di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Minggu (14/12/2025).
“Pak Presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita,” ujar Raja Juli dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Menurut Raja Juli, kondisi pengawasan hutan saat ini sangat timpang. Ia mencontohkan Provinsi Aceh yang memiliki sekitar 3,5 juta hektar kawasan hutan, tetapi hanya dijaga oleh 32 polisi hutan.
“Ini sama sekali tidak masuk akal dan Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita,” kata Menhut. “Sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi sesegera mungkin,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Raja Juli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), termasuk di daerah Sumatera. “Jadi, secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.198 hektar,” katanya.
Pandangan DPR: Jangan Hanya Mengandalkan SDM
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo menambah jumlah polisi hutan. Menurut dia, Indonesia patut bersyukur memiliki kawasan hutan yang luas sebagai sumber kehidupan. “Apa pun upaya untuk melindungi hutan harus kita dukung,” ujar Alex.
Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan hutan tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya manusia. Dengan luas hutan Indonesia yang mencapai jutaan hektar, pengawasan manual memiliki keterbatasan serius. Ia mendorong pemanfaatan teknologi pemantauan, seperti sistem deteksi bukaan hutan skala kecil, citra satelit, dan peringatan dini agar potensi kejahatan kehutanan bisa dicegah sebelum meluas.
Pandangan Walhi: Akar Masalah Ada di Perizinan
Berbeda dengan pandangan pemerintah dan DPR, kelompok masyarakat sipil menilai penambahan polisi hutan tidak otomatis menyelesaikan persoalan bencana ekologis. Manager Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Teo Reffelsen, menilai bahwa akar persoalan kerusakan lingkungan justru terletak pada kebijakan perizinan di kawasan hutan.
“Penambahan polisi hutan tidak akan efektif tanpa evaluasi dan penataan ulang serta pencabutan izin usaha yang telah diberikan di dalam kawasan hutan,” ujar Teo kepada aiotrade, Selasa (16/12/2025). Menurut Walhi, pemberian izin secara serampangan untuk industri ekstraktif dan perkebunan monokultur merupakan penyebab utama kerusakan hutan yang berujung pada bencana ekologis.
Teo menegaskan, semua dampak kerusakan lingkungan seharusnya sudah bisa diprediksi sejak awal melalui dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). “Jika memang akan ada dampak kerusakan sistemik terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, seharusnya izin tidak diberikan,” imbuhnya.
Komentar
Kirim Komentar