Anggota Pansus DPRD DKI: Pengesahan Ranperda KTR Harus Ditunda untuk Keadilan Ekonomi

Anggota Pansus DPRD DKI: Pengesahan Ranperda KTR Harus Ditunda untuk Keadilan Ekonomi

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Anggota Pansus DPRD DKI: Pengesahan Ranperda KTR Harus Ditunda untuk Keadilan Ekonomi, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


aiotrade

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penolakan terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta masih menjadi sorotan. Anggota Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, menyatakan bahwa regulasi ini perlu ditinjau ulang sebelum disahkan. Alasannya adalah karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu perekonomian rakyat kecil, khususnya para pedagang kelontong dan pelaku UMKM di ibu kota.

Ali Lubis menyoroti adanya pasal-pasal dalam Ranperda KTR yang bisa membebani pedagang kecil. Menurutnya, proses pembahasan selama ini belum melibatkan seluruh pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun tujuan utama dari aturan ini adalah untuk kesehatan, keadilan sosial bagi pelaku usaha tidak boleh dikorbankan.

"Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya sebagai anggota Pansus mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk soal dampak ekonomi," ujar Ali Lubis di Jakarta, Sabtu (20/12).

Ia juga menekankan pentingnya kajian khusus terkait dampak ekonomi dari ranperda ini. "Spiritnya memang adalah untuk kesehatan, namun peraturan ini harus berkeadilan sosial. Tidak berdampak pada pelaku usaha, pedagang kecil lainnya," tambahnya.

Ali Lubis mengakui bahwa rancangan ini masih belum melibatkan seluruh pihak terkait. Oleh karena itu, ia menyarankan agar raperda sebaiknya ditunda untuk disahkan. "Dan jangan sampai partisipasi publik tidak terwujud. Apalagi mengingat ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara sehingga ini menjadi alasan logis agar Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya," tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Naskah Akademik Dinilai Kedaluwarsa

Senada dengan Ali Lubis, Pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido memberikan catatan kritis terhadap draf Ranperda KTR Jakarta. Ia menemukan adanya referensi hukum yang sudah tidak berlaku lagi dalam Naskah Akademik (NA) peraturan tersebut.

"NA ini perlu disusun ulang karena masih memasukkan peraturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku. Contoh: masih ada narasi UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai aturan lain yang secara prinsip pokok sudah tidak berlaku," jelas Ketua Pushati FH Universitas Trisakti tersebut.

Selain masalah administrasi, aspek meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi sorotan utama. Berdasarkan Putusan MK No 91 Tahun 2020, pelibatan pihak terdampak dalam penyusunan aturan adalah sebuah kewajiban hukum.

"Itu merupakan keharusan, maka ketika disampaikan ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Ranperda KTR ini, saya membaca upaya ini adalah kepatuhan terhadap Putusan MK No 91 Tahun 2020, bahwa meaningful participation harus dipenuhi," terang Ali Rido.

Ia juga mengingatkan bahwa produk tembakau adalah entitas legal di Indonesia berdasarkan 11 putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, aturan yang dibuat seharusnya bersifat mengatur aktivitas, bukan melarang produk secara total.

"Kemudian jika diturunkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, secara kronologis regulasi, sebenarnya yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas adalah entitas yang legal," imbuhnya.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar