Aktivasi Coretax Hingga Pelaporan SPT

Aktivasi Coretax Hingga Pelaporan SPT

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Aktivasi Coretax Hingga Pelaporan SPT. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artinya, batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyarankan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax. Hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan proses saat periode pelaporan SPT Tahunan.

“Secara umum, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” ujar Rosmauli dalam pernyataannya, Selasa, 30 Desember 2025.

Dia menjelaskan bahwa wajib pajak bisa melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di tautan tutorial resmi DJP. Misalnya, situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data dan membutuhkan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, DJP mengimbau agar wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak. Tujuannya adalah agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Rosmauli menyatakan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya atau gratis. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi Coretax per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh orang pribadi sebanyak 9.332.720 wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak Badan tercatat sebanyak 805.607, instansi pemerintah sebanyak 88.208, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak. DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga pelaporan SPT.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar