Abdul Razak Sebut Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Abdul Razak Sebut Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Abdul Razak Sebut Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penjelasan Mengenai Perpol 10 Tahun 2025

Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Abdul Razak Nasution, memberikan pernyataan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, Perpol ini tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Perpol ini sah dan justru memperjelas pelaksanaan putusan MK. Selain itu, sebelum mengesahkan perpol," ujar Razak kepada awak media.

Razak menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 114 hanya membatalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun, frasa "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian" tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan tersebut.

"Artinya, masih ada ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk bertugas di luar institusi kepolisian sepanjang penugasannya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," tambahnya.

Tugas Pokok Polri

Menurut Razak, Polri memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

"Selama penugasan anggota Polri di luar organisasi induk berada dalam koridor seperti diatur dalam UU, maka hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi atau putusan MK," ujarnya.

Ia menekankan bahwa sepanjang penugasan itu berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Tujuan Perpol 10 Tahun 2025

Razak menyatakan bahwa Perpol 10/2025 hadir untuk memberikan kepastian hukum setelah putusan MK. "Perpol ini mengatur secara tegas bahwa penugasan harus berdasarkan penugasan Kapolri dan hanya pada lembaga yang relevan," katanya.

Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Razak menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk penegasan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan aturan.

"Ini bentuk kepastian hukum dan implementasi dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945," ucapnya.

Pertimbangan MK dalam Putusan

Dia menjelaskan bahwa satu pertimbangan MK membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri ialah adanya ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Perpol ini merupakan penterjemahan dari spirit dan mandat putusan MK agar prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dapat terwujud," tambahnya.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar