
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sidang Komisi Kode Etik untuk Enam Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Debt Collector
Enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau debt collector hingga meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik hari ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan menewaskan dua korban.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam polisi yang menjadi tersangka memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka bertugas di Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Sidang Komisi Kode Etik akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dugaan Pelanggaran Etik
Trunoyudo menyatakan bahwa enam polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, perbuatan mereka dianggap sengaja dilakukan dengan kepentingan pribadi atau pihak lain, sehingga menimbulkan dampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara.
Dalam konferensi pers, ia merujuk pada Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menurutnya, tindakan keenam tersangka termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain itu, Trunoyudo juga menyebut adanya persangkaan terhadap Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum.
Selain itu, Trunoyudo juga merujuk pada Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers yang sama, Trunoyudo menyampaikan bahwa keenam polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Keenam tersangka merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Pengeroyokan
Berdasarkan penjelasan Trunoyudo, kejadian dugaan pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Dua korban yang merupakan debt collector awalnya memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh seorang anggota polisi. Hal tersebut diduga memicu terjadinya pengeroyokan.
Polsek Pancoran menerima laporan melalui nomor 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan dua korban dalam kondisi terluka.
Ketika itu, satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budhi Asih.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa dua korban meninggal tersebut berinisial MET (41) dan NAT (32). MET yang berdomisili di Jakarta Pusat meninggal di lokasi kejadian, sedangkan NAT yang berdomisili di Kota Bekasi mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Budhi Asih.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekira pukul 20.11 WIB, di hari yang sama. Selain penganiayaan, terdapat juga pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Pembakaran tersebut mengakibatkan rusaknya fasilitas milik warga, seperti kios, lapak, dan rumah, serta kendaraan roda dua maupun roda empat.
Komentar
Kirim Komentar