6 Polisi Terlibat Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini

6 Polisi Terlibat Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai 6 Polisi Terlibat Pengeroyokan Mata Elang Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Sidang Etik Terhadap Enam Polisi yang Terlibat dalam Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata

Sidang etik terhadap enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua orang mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan hingga tewas, telah digelar. Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Sidang Etik Digelar Setelah Pemberkasan Selesai

Sidang etik tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai. Enam polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM yang berpangkat Brigadir.

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, sidang etik ini dilakukan setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan disiplin di tubuh kepolisian.

Matel Menghentikan Motor yang Dikendarai Polisi

Pengeroyokan bermula saat dua mata elang menghentikan motor yang dikendarai oleh seorang anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada sore hari. Menurut pernyataan dari Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kendaraan tersebut benar-benar digunakan oleh anggota polisi, sehingga menjadi dasar terjadinya peristiwa tersebut.

Namun, informasi lebih lanjut tentang bagaimana keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terlibat dalam pengeroyokan tersebut belum sepenuhnya diungkapkan.

Para Tersangka Juga Dijerat dengan Hukum Pidana

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman berdasarkan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal 13 ayat 1 yang menjelaskan bahwa anggota harus menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang anggota Polri melakukan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut. Di sisi lain, keenam anggota Polri itu juga dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didukung oleh penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, yaitu sebesar Rp1,2 miliar. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kedisiplinan dan keadilan di tengah masyarakat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar