
aiotrade, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akan menggelar sidang etik terhadap enam anggota Yanma yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dua mata elang alias matel di Kalibata. Sidang etik ini akan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri pada hari ini, Rabu (17/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut informasi yang diperoleh, sidang tersebut akan menjadi langkah penting dalam menentukan tindakan lebih lanjut terhadap keenam anggota tersebut. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada rencana sidang etik terkait peristiwa tersebut.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Saat itu, dua matel bernama MET (41) dan NAT (32) memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, sejumlah anggota kemudian melakukan penyerangan.
Dalam kejadian ini, para matel mendapat serangan dari beberapa anggota lainnya. Akibat pengeroyokan tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan satu lagi meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Budi Asih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, enam anggota Yanma dengan inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, kasus etik terhadap keenam tersangka juga dilimpahkan kepada Divisi Propam Polri. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Perbuatan keenam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Persangkaan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (12/12/2025) malam.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam sidang etik ini antara lain:
Penyelidikan terhadap tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota Yanma.
Evaluasi terhadap prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam pengambilan keputusan selama insiden terjadi.
* Penentuan sanksi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sidang etik ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan keadilan dan menjaga integritas institusi kepolisian. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan objektif, diharapkan tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar